Surabaya, (Antara Jatim) - Tim pengacara mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha Dahlan Iskan meminta kepada pihak termohon untuk tidak menggulur waktu pada proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Indra Priangkasa salah satu tim pengacara Dahlan Iskan saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan negeri Surabaya mengatakan seharusnya pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak mengulur-ulur waktu proses sidang praperadilan ini.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang berlaku, jangan sampai ada niatan upaya untuk mengulur waktu praperadilan ini," ucapnya.
Ia mengemukakan, pada persidangan ini yang paling prinsip adalah Pak Dahlan dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober lalu.
"Kemudian, pada hari itu juga muncul surat perintah penyidikan kepada Pak Dahlan, disusul dengan terbitnya penetapan tersangka dan juga penahanan. Bagaimana ini terjadi karena saat pemeriksaan saksi dan alat bukti belum ada," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rhein Singal mengatakan, pihaknya masih belum bisa memberikan jawaban atas permohonan sidang yang berlangsung hari ini.
"Pada Senin (21/11) kami akan memberikan jawaban, karena pada Jumat (18/11) kami masih melakukan rapat rutin di kantor yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya tidak ada niatan untuk mengolor waktu persidangan, karena sesuai dengan peraturan yang ada sidang praperadilan ini akan berlangsung selama tujuh hari.
"Sejak hari ini sampai dengan tujuh hari kedepan. Kami juga berkeyakinan jika proses penanganan kasus yang sedang dipraperadilankan ini sudah sesuai dengan tahapan yang ada mulai dari laporan masyarakat, tahap penyelidikan sampai dengan mencari adanya tindak pidana," tambahnya.
Sementara itu, Ferdinandus selaku hakim tunggal persidangan ini mengatakan kalau persidangan akan dilanjutkan pada Senin (21/11) pekan depan dengan agenda untuk mendengarkan jawaban sekaligus disambung dengan pembuktian.
"Sidang dilanjutkan pada pekan depan Senin (21/11) dengan agenda mendengarkan jawabab termohon dan juga pembuktian," katanya.(*)