Bagi Ketua Umum Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Jawa Timur Fatma Saifullah Yusuf, sebutan anak angkat hanya istilah, sejatinya semua sudah menjadi keluarga karena anak adalah amanah dari Allah SWT.
"Itu hanya istilah karena itu harus dipelihara dengan sebaik-baiknya. Doa mereka, insya-Allah sama dengan doa anak kandung kepada orang tua," ujarnya.
Itu disampaikannya ketika 15 anak balita dari UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) secara langsung diserahkan kepada calon orang tua angkat untuk diasuh sementara selama 6 bulan akhir pekan ini.
Kepada orang tua, istri Wakil Gubernur Jatim itu berharap agar anak yang diangkat dapat dirawat dan diasuh dengan baik sehingga setelah melewati kurun waktu dimaksud, anak ini akan direkomendasikan untuk mendapat putusan atau penetapan pengadilan.
Menurut dia, pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga.
Orang tua/wali yang sehat atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan kekuasaan keluarga orang tua anak berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Lahirnya kebijakan pemerintah tentang perlindungan anak dan persyaratan pengangkatan anak, lanjut dia, memberikan norma baru bagi penyelenggaraan pengangkatan anak sehingga dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap prosedur pengangkatan anak.
Adapun kepastian hukum dan kepentingan terbaik bagi anak terjaga di antaranya menjamin terpenuhinya kebutuhan jasmani, rohani, dan sosialnya agar dapat tumbuh kembang secara wajar, serta memberikan kesempatan kepada keluarga mampu untuk ikut serta dalam menunjang kesejahteraan sosial anak di masa depan.
Di Jatim, jumlah anak yang telah diadopsi sejak 2010 hingga November 2016 tercatat sebanyak 210 anak. (*)