Mojokerto, (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mojokerto membayarkan secara simbolis klaim Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada ahli waris almarhum Abdul Latif karyawan PT. Mertex Indonesia senilai Rp46.773.640.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dodit Isdiyono mengatakan, pembayaran tersebut diberikan pada kegiatan member Gathering dan Sarasehan Apindo Mojokerto yang diadakan di Majapahit Agro Lestari Pacet Mojokerto.
"Tepat 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan beroperasional penuh. Program perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 tahun 2011 ini yang sebelumnya menjalankan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua ditambah satu program lagi Jaminan Pensiun," katanya, Rabu.
Ia mengatakan, Jaminan Pensiun (JP) berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dimana JHT merupakan tabungan dari bagian pendapatan selama aktif bekerja dan disisihkan untuk bekal memasuki hari tua.
"Sedangkan Jaminan Pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memastikan dasar yang layak untuk memasuki haru tua. Untuk besaran manfaatnya pun berbeda penghitungannya. Kalau JHT merupakan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan. Lalu, Jaminan Pensiun dihitung dengan formula tertentu berdasarkan masa, upah, dan faktor manfaat," katanya dalam siaran pers.
Ia mengatakan, manfaat Jaminan Pensiun sesuai PP Nomor 45 tahun 2015 diberikan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
"Ahli waris adalah istri atau suami yang sah dari pekerja serta dua anak sampai dengan usia maximal 23 tahun, sedangkan bagi pekerja yang lajang ahli waris adalah orang tua ayah atau ibu. Jaminan Pensiun dibayarkan dalam bentuk uang tunai bulanan dengan masa iur minimal 15 tahun atau jika peserta mengalami cacat total tetap minimal 1 bulan kepesertaan atau peserta meninggal dengan masa kepesertaan minimal 1 tahun," katanya.
Ia menambahkan Iuran JP sebesar 3 persen dengan rincian 2 persen ditanggung pengusaha dan 1 persen dibayar pekerja yang mana manfaat maksimum atau minimum yang diterima peserta dihitung sesuai kenaikan inflasi.
"Sampai dengan September 2016 BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto telah membayarkan secara berkala setiap bulannya untuk ahli waris dari 6 peserta yang meninggal dunia. Secara keseluruhan terdapat 109 kasus klaim Jaminan Pensiun dengan nilai pembayaran Rp69.172.520," katanya.
Menurutnya, dengan adanya program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan maka tidak ada lagi perbedaan hak antara tenaga kerja swasta, BUMN dan Aparatur Sipil Negara.
"Apindo sangat mendukung terlaksananya Program BPJS Ketenagakerjaan. Kami yakin kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan akan semakin meningkat karena manfaat program-programnya bagus," katanya.(*)