Surabaya, (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa Dahlan Iskan (DI) terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2010.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, kedatangan DI ke Kejati Jatim kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.
"Masih diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus ini. Yang jelas hari ini DI memenuhi panggilan kami untuk dilakukan pemeriksaan," katanya di Kejati Jatim, Senin.
Disinggung terkait dengan kemungkinan peningkatan status, dirinya menyatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi tergantung dari perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini.
"Semuanya bisa terjadi, tergantung penyidik nanti seperti apa. Nanti kami evaluasi seperti apa. Kalau ada benang merahnya ya bisa saja statusnya berubah. Kalau tidak ada, ya tidak bisa jadi tersangka," tuturnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, lanjut Marulli, penyidik akan mencari keterangan aset pemprov yang ada di Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur. Sebab, dari temuan kejati, ada penyimpangan dua aset di dua tempat tersebut.
"Yang jelas ada kerugian negara. Kami masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui berapa kerugian yang ditimbulkan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Rony Ariezyanto mengatakan, kasus dugaan penyelewengan aset PWU diusut Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu.
"Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara curang di masa Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Jika dihargai sekarang, nilai total aset itu sekira Rp900 miliar lebih," ujarnya.
Dahlan Iskan datang ke Kejati Jatim sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan kemeja warna biru. Pada sekitar pukul 12.00 WIB Dahlan Iskan juga menyempatkan diri shalat dhuhur di Masjid Kejati Jatim.(*)