Surabaya, (Antara Jatim) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya M Tahsin memvonis terdakwa Rudianto selaku pengguna narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penjara dan denda Rp400 juta rupiah, subsidair 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim M Tahsin saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurutnya terdakwa Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kendati sependat dengan pembuktian pasal yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang, Namun Hakim Tahsin tak sependat dengan tuntutan yang dijatuhkan ke terdakwa Rudi.
Hakim Tahsin malah menjatuhkan vonis yang terkesan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dan merugikan diri sendiri yang menjadi pertimbangan hakim. Sedangkan, alasan yang meringankan yaitu dikarenakan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Vonis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pasalanya, terdakwa Rudi maupun Jaksa Darmawati sama-sama belum bersikap. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa Rudi ditangkap Petugas Reskoba Polda Jatim pada 9 April 2016 lalu. Rudi ditangkap di daerah jalan Ampel Surabaya usai membeli sabu dari Rosyid dan Gomblok (Keduanya DPO). Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan sepoket sabu seberat 0, 49 disaku celana terdakwa.(*)