Madiun (Antara Jatim) - Polres Madiun Kota menahan seorang oknum anggotanya karena diduga menggelapkan uang koperasi yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Madiun, Jawa Timur, Kamis mengatakan oknum polisi yang ditahan adalah AKP HN dan AS, seorang PNS di kepolisian setempat.
"Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatannya selaku Ketua Primkop Polres Madiun Kota. Kerugian akibat ulah yang bersangkutan mencapai Rp1,3 miliar," ujar AKBP Susatyo kepada wartawan.
Adapun penahanan terhadap AKP HN dan AS telah dilakukan sejak Senin tanggal 19 September 2016.
AKP HN merupakan mantan Sekretaris Primkop Polres Madiun Kota periode 2005-2010 dan mantan Ketua Primkop Polres Madiun Kota periode 2010-2015. Sedangkan AS merupakan mantan bendahara Primkop Polres Madiun Kota periode 2010-2015.
Menurut dia, modus operadi yang dilakukan kedua pelaku adalah melakukan rekayasa pada buku neraca keuangan periode Desember 2013.
Selain menahan kedua pelaku, dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku kas umum bendahara tahun 2013, buku laporan keuangan periode tahun 2013, satu unit mobil, serta satu buku sertifikat tanah milik AKP HN.
Kapolres menambahkan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, timnya akan memeriksa 19 orang saksi. Polisi juga akan memintai keterangan dari saksi ahli di bidang koperasi.
"Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut. Sejumlah saksi dan ahli kami mintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan," kata dia. (*)