Surabaya (Antara Jatim) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur mencatat jumlah klaim asuransi yang dibayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di daerah setempat selama periode Januari hingga Agustus 2016 nilainya sekitar Rp180 miliar.
"Selama delapan bulan ini sebanyak Rp180 miliar yang telah dibayarkan kepada ahli waris atau keluarga korban kecelakaan," ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jatim Tri Yugara ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya, angka tersebut naik hingga 15 persen, yakni selama periode sama, nilainya mencapai Rp156 miliar.
Untuk rincian selama setahun pada 2015, pihaknya menyerahkan klaim sebesar Rp250 miliar, sedangkan pada 2014 selama setahun angkanya mencapai Rp230 miliar.
"Setiap tahun angkanya naik sehingga khusus tahun ini anggaran klaim yang disediakan sebesar Rp270 miliar," ucapnya.
Menurut dia, tingginya nilai yang dibayarkan menjadi indikasi semakin meningkatkan angka kecelakaan di sejumlah perlintasan jalan di Jatim dengan didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Kawasan yang menjadi titik rawan kecelakaan terbesar di Jatim antara lain di kawasan Pantai Utara dan kawasan Madiun, Ngawi dan sekitarnya," kata Gara, sapaan akrabnya.
Pihaknya berharap masyarakat yang keluarganya menjadi korban kecelakaan lalu lintas untuk tidak segan mengklaimkan asuransinya ke PT Jasa Raharja dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Sesuai aturan, kata dia, seorang ahli waris akan menerima uang klaim jika memiliki surat laporan dari kepolisian serta menunjukkan kartu identitas keluarga.
Tidak itu saja, aturan umum lainnya adalah korban terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain (bukan kecelakaan tunggal), kecuali angkutan atau transportasi massal.
"Pencairannya tidak butuh waktu lama atau hanya 1-2 hari seorang ahli waris sudah menerima klaimnya. Kami harap keluarga korban kecelakaan yang belum menerima klaim bisa melaporkannya ke PT Jasa Raharja," katanya.
Sementara itu, brdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp25 juta untuk korban meninggal dunia (darat/laut), dan Rp50 juta (udara).
Kemudian, untuk korban cacat tetap maksimal nilainya Rp25 juta (darat/laut) dan Rp50 juta (udara), serta perawatan maksimal Rp10 juta (darat/laut) dan Rp25 juta (udara). (*)