Trenggalek (Antara Jatim) - Perum Perhutani akhirnya menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan wanawisata Pantai Cengkrong dan Damas, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur sebagai terobosan mengatasi kesemrawutan pengelolaan objek wisata yang memadukan wahana pesisir pantai dan kawasan konservasi hutan mangrove tersebut.
Antara di Trenggalek, Kamis melaporkan, secara resmi penunjukkan pihak ketiga sebagai operator pengelola wahana ekowisata Cengkrong-Damas disosialisasikan Perum Perhutani dengan melibatkan seluruh "stake holder" atau pemangku kepentingan yang ada, di Hotel Prigi, Trenggalek.
"Penunjukkan pihak ketiga sebagai operator dalam pengelolaan wahana ekowisata Pantai Cengkrong dan Damas dilakukan karena pengelolaan sebelumnya dengan melibatkan masyarakt sekitar tidak berbuah baik," kata Kepala Perum Perhutani KPH Kediri Maman Rosmantika dalam sambutannya.
Menurut Maman, ada beberapa permasalahan krusial yang harus segera diatasi, terutama dalam pengelolaan kawasan wisata konservasi mangrove di pesisir Pantai Cengkrong.
Beberapa masalah itu seperti diungkap Maman, antara lain pengelolaan yang terkesan tidak fokus, munculnya elemen-elemen dan kelompok pedagang secara sporadis, indikasi penguasaan tanah/lahan yang masih kawasan perhutani, munculnya bangunan permanen, hingga kesan kumuh yang berdampak turunnya jumlah pengunjung.
"Kesemrawutan, adanya motif ekonomi dan penguasaan lahan yang berpotensi konflik itu tidak boleh terus dibiarkan," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Maman, pihak ketiga ketiga sengaja mereka tunjuk sebagai operator untuk mengatur 'kue' wisata ini dengan merangkul semua pihak namun dengan konsep pengelolaan yang lebih terencana dan tidak merusak fungsi kawasan hutan itu sendiri.
"PKS (perjanjian kerja sama) sudah kami lakukan, antara Perhutani, CV Pandu Alam dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Margo Lestari dengan judul PKS "Penataan Wisata Cengkrong-Damas"," ujarnya.
Maman memastikan, sekalipun telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga Perhutani tidak lantas lepas tangan.
Selaku perusahaan negara yang menjadi pemilik atau pengelola kawasan hutan, kata dia, Perhutani tetap akan mengawal jalannya pengelolaan kawasan ekowisata Cengkrong-Damas.
"Kami berharap selanjutnya ada forum komunikasi yang baik antara operator selaku pengelola dengan elemen-elemen yang ada di wanawisata mangrove di Cengkrong, supaya penataan berjalan kondusif memberi efek kebaikan pada semua pihak tanpa merusak fungsi dasarnya sebagai kawasan hutan," kata Maman.
Hadir dalam forum sosialisasi tersebut, sejumlah perwakilan dari LMDH Margo Lestari, Pokmaswas (Kelompok masyarakat pengawas) Kejung Samudra selaku penanggung jawab pengelolaan hutan mangrove, Muspika Watulimo, Pemdes Karanggandu, perhutani dan direksi CV Pandu Alam.
Respon masing-masing perwakilan pemangku kepentingan di kawasan Wanawisata Cengkrong dan Damas mayoritas positif, karena menilai pertumbuhan pelaku ekonomi dan pembangunan kios tidak terkendali sehingga membuat objek wisata yang mulai ramai dikunjungi wisatawan setelah Pantai Pasir Putih itu terkesan kumuh.
"LMDH siap mendukung dan bekerjasama agar wanawisata mangrove di Pantai Cengkrong ini tertata dengan baik. Memang seharusnya ada penanggung jawab yang ditunjuk agar tidak muncul kelompok kepentingan baru karena faktor ekonomi yang tinggi di sana," kata Ketua LMDH Margo Lestari H Lamidi.
Dukungan dan komitmen juga disampaikan perwakilan Pokmaswas Kejung Samudra, Kades Karanggandu, Muspika serta pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek selaku pembina Pokmaswas Kejung Samudra dalam pengelolaan hutan konservasi mangrove.
Masing-masing hanya berharap proses penataan tersosialisasikan ke masyarakat, tidak mengubah fungsi hutan mangrove dan menekankan wisata edukasi ke pengunjung.(*)
Perhutani Gandeng Pihak Ketiga Kelola Wanawisata Cengkrong-Damas
Kamis, 25 Agustus 2016 19:18 WIB
"Kami berharap selanjutnya ada forum komunikasi yang baik antara operator selaku pengelola dengan elemen-elemen yang ada di wanawisata mangrove di Cengkrong, supaya penataan berjalan kondusif memberi efek kebaikan pada semua pihak tanpa merusak fungsi dasarnya sebagai kawasan hutan," kata Maman.