Situbondo (Antara Jatim) - LSM Komunitas Merah Putih Situbondo, Jawa Timur mendesak Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada pemerintah kabupaten setempat agar melakukan perubahan dokumen pengadaan barang maupun jasa karena ditengarai pengerjaan proyek menggunakan hasil tambang ilegal.
"Pekan depan kami akan melayangkan somasi pada Unit Layanan Pengadaan atau ULP Pemkab Situbondo jika masih belum melakukan perubahan dokumen salah satu persyaratan dalam pengerjaan proyek fisik utamanya, karena jelas menggunakan hasil tambang ilegal," ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Merah Putih Situbondo Supriyono di Situbondo, Kamis.
Ia mengemukakan bahwa seharusnya ULP sebagai petugas yang pembuat dokumen negara terkait pengadaan barang dan jasa memerhatikan peraturan dan persyaratan penggunaan material seperti batu, pasir dan urukan tanah dari hasil tambang yang legal bukanlah yang ilegal.
Dari sejumlah pelaku usaha pertambangan yang saat ini measih melakukan aktivitas menambang, kata dia, hanya ada satu penambang yang memiliki atau mengantongi izin.
"Oleh karenanya kami mendesak ULP Pemkab Situbondo segera melakukan perubahan pada dokumen negara itu. Dan kami menduga ada indikasi memperkaya diri sendiri, karena petugas ULP memaksakan membuat dokumen pengadaan itu dengan menggunakan hasil tambang ilegal," kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Menurutnya, selain akan melayangkan somasi kepada ULP, juga akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Agung, dan Polda serta Mabes Polri. Karena pertambangan ilegal yang sampai saat ini masih bebas melakukan aktivitas dampaknya akan dirasakan oleh masayarakat utamanya yang tinggal disekitar lokasi pertambangan.
Sementara Kepala Kantor ULP Pemkab Situbondo hingga saat ini masih belum bisa dikonfirmasi terkait pembuatan dokumen negara untuk pengadaan pengerjaan proyek yang ditengara menggunakan hasil tambang ilegal.
Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Situbondo unjuk rasa di kantor Pemkab setempat menuntut pemerintah daerah menutup aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam aksinya, para mahasiswa itu berorasi meminta pemerintah daerah bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan liar yang ada di wilayah itu.
Mereka juga menuntut Polres setempat bertindak tegas dengan menyita dan menyegel alat berat milik penambang yang tidak mengantongi izin namun tetap melakukan aktivitas penambangan.
Wakil Bupati Yoyok Mulyadi, sebelumnya juga mengingatkan para pelaku usaha pertambangan agar supaya mengurus izin pertambangan, karena di Kota Santri itu dari belasan penambang hanya satu yang mengantongi izin sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Mantan Kepala Dinas PU Binamarga dan Pengairan itu juga mneyampaikan bahwa tidak ada alasan lagi penambang melakukan pekerjaan secara ilegal. Sebab, selain merusak lingkungan, penambangan yang dilakukan secara liar juga dapat merugikan kabupaten dan masyarakat Situbondo pada umumnya. (*)
