Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Islam Damai Aman (Idaman) menunggu hasil tahapan lolos verifikasi badan hukum yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka upaya menjadi peserta pada Pemilihan Umum 2019.
"Seluruh syarat administrasi sudah dilengkapi dan saat ini kami menunggu hasilnya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Idaman Surya Aka kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, sejak dibukanya pendaftaran tahapan verifikasi badan hukum ini, setiap pekan partai yang didirikan Rhoma Irama tersebut mengirim serta melengkapi data yang dibutuhkan.
Sesuai peraturan, setiap partai politik harus memiliki pengurus di seluruh tingkat daerah di Indonesia, dengan rincian 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan.
"Kami sudah melengkapinya, bahkan memiliki pengurus melebihi persyaratan sehingga sangat optimistis lolos serta ikut Pemilu mendatang," ucapnya.
Ketua Umum DPP Fans Rhoma Irama dan Soneta (Forsa) tersebut juga menjelaskan bahwa persyaratan di sejumlah wilayah telah tuntas, bahkan hingga kepengurusan terkecil di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Seperti dari Jatim, telah masuk yakni berkas-berkas mulai PAC ke DPP dan itu semuanya memenuhi persyaratan," kata politisi yang juga berprofesi sebagai dosen komunikasi tersebut.
Pendaftaran partai politik menjadi badan hukum oleh Kemenkumham dibuka sejak 24 Mei hingga 29 Juli 2016.
Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan oleh partai politik baru antara lain akta pembentukan parpol, kepengurusan partai politik, surat keterangan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol), surat domisili kantor, dan syarat minimal kepengurusan.
Terdapat dua agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik, yaitu verifikasi dokumen administrasi yang disampaikan partai politik, serta verifikasi faktual dengan melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD tingkat I, DPD tingkat II, serta tingkat kecamatan untuk memastikan kebenaran antara data fisik dan data lapangan. (*)