Sydney, Australia (Antara/Thomson Reuters Foundation) - Pemerintah Australia, Selasa, mengeluarkan perintah untuk penyelidikan mengenai penanganan anak-anak di penjara, setelah sebuah rekaman video memperlihatkan kekerasan terhadap enam anak keturunan Aborigin.
Rekaman yang beredar di masyarakat itu memicu kecaman sehubungan dengan penanganan terhadap kelompok minoritas Aborigin.
Data menunjukkan bahwa anak-anak muda penduduk asli telah terwakili melalui sistem peradilan di Australia, terutama akibat kerugian sosial dan ekonomi yang dialami penduduk asli tersebut.
Berikut adalah sepuluh fakta seputar sistem peradilan terhadap penduduk asal Aborigin dan Selat Torres di Australia:
1. Kelompok minoritas Aborigin dan Selat Torres memiliki populasi sebesar tiga persen totoal penduduk Australia, yaitu sekitar 669.900 jiwa, tapi 27 persen dari mereka mendekam di penjara.
2. Usia rata-rata kaum Aborigin dan Selat Torres adalah 22 tahun, sementara kelompok kulit putih Australia adalah 38 tahun.
3. Harapan hidup kaum Aborigin yang lahir pada 2010-2012 diperkirakan 69,1 tahun untuk laki-laki, dibandingkan 79,7 untuk
laki-laki non-pribumi, dan 73,7 tahun untuk wanita dibandingkan 83,1 non-pribumi.
4. Lebih dari 21 persen dari penduduk pribumi tinggal di lokasi terpencil atau sangat terpencil, dibandingkan dengan 1,7 persen dari penduduk non-pribumi.
5. Pada tahun 2011, 19,3 persen dari penduduk asli tinggal di bawah garis kemiskinan, dibandingkan dengan 12,4 persen kelompok lainnya.
6. Sebanyak 13 persen dari korban pembunuhan di Australia adalah penduduk asli pada 2011-2012, sementara 11 persen dari mereka menjadi pelaku kejahatan.
7. Meskipun hanya sekitar 5 persen dari pemuda Australia adalah warga asli, pada 2010-2011 hampir 39 persen dari mereka yang di bawah pengawasan pengadilan remaja.
8. Anak-anak penduduk asli berusia 10-17 tahun, 17 kali lebih cenderung berada di bawah pengawasan pengadilan remaja.
9. Mereka adalah 28 kali lebih punya kemungkinan untuk ditahan.
10.Sekitar 58 persen dari remaja pribumi berada di bawah pengawasan pada 2010-2011, pertama kali masuk pengawasan ketika berusia antara 10-14 tahun, dibandingkan dengan kurang dari 32 persen kelompok remaja non-pribumi.(*)