Bojonegoro (Antara Jatim) - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah menyalurkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp1,509 miliar untuk 160 kasus kecelakaan kerja selama periode Januari-Juni.
"Besarnya jaminan kecelakaan kerja yang diberikan bervariasi, tapi perhitungannya sudah ditentukan berdasarkan prosentase mengacu upah tenaga kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro Hariyanto, di Bojonegoro, Senin.
Ia menyebutkan sebanyak 160 kasus kecelakaan kerja itu, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan atau pulang ke tempat kerja, di antaranya, sekitar 50 persen mengakibatkan tenaga kerja meninggal dunia.
Lainnya, lanjut dia, jaminan kecelakaan kerja diberikan kepada tenaga kerja yang cacat dalam kecelakaan kerja dan biaya perawatan di rumah sakit (RS).
"Semua tenaga kerja yang meninggal dunia dari perusahaan yang bekerja di berbagai proyek termasuk proyek pengembangan lapangan migas," jelas dia.
Yang jelas, menurut dia, JKK untuk kemberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Selain itu, lanjut dia, juga kecelakaan di tempat kerja termasuk di dalamnya penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
"Kalau ada tenaga kerja dalam perjalanan menuju lokasi kerja mengalami kecelakaan lalu lintas, selain memperoleh asuransi Jasa Rahaja, juga memperoleh jaminan kecelakaan kerja dari BPJS," jelas dia.,yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan BPJS Dini Mulyani.
Ia mencontohkan kalau ada seorang tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang kemudian dalam menjalani pengobatan menghabiskan biaya Rp35 juta, maka kalau asuransi dari Jasa Raharja masih kurang, maka kekurangannya ditanggung BPJS.
"Kekurangan biaya perawatan ditanggung BPJS sampai tenaga kerja sembuh," tandasnya.
Sesuai data di BPJS Ketenagakerjaan setempat menyebutkan pada 2014 besarnya jaminan kecelakaan kerja yang diberikan dalam 205 kasus kecelakaan kerja mencapai Rp1,683 miliar dan pada 2015 besarnya jaminan kecelakaan kerja dalam 218 kasus kecelakaan kerja mencapai Rp2,632 miliar. (*)
BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Salurkan JKK Rp1,509 Miliar
Senin, 25 Juli 2016 18:38 WIB
"Besarnya jaminan kecelakaan kerja yang diberikan bervariasi, tapi perhitungannya sudah ditentukan berdasarkan prosentase mengacu upah tenaga kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro Hariyanto, di Bojonegoro, Senin.