Menyusul hasil keputusan pengadilan rakyat internasional yang mengadili peristiwa 1965-1966, Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur meminta pemerintah agar menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam putusannya, para hakim di Pengadilan Rakyat Internasional tidak menemukan keraguan sedikit pun
bahwasanya telah terjadi "crime against humanity" terhadap ratusan ribu warga Indonesia yang dituduh sebagai PKI.
bahwasanya telah terjadi "crime against humanity" terhadap ratusan ribu warga Indonesia yang dituduh sebagai PKI.
Kejahatan tersebut setidaknya mengambil 10 bentuk yaitu pembunuhan, hukuman penjara, perbudakan, penyiksaan, penghilangan secara paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda, keterlibatan negara asing, dan genosida.
"Kami meminta adanya penyelidikian dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan serta memastikan akan adanya kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban dan penyintas," ucap Koordinator JIAD Jatim Aan Anshori.
Aan mengatakan, JIAD Jatim sangat mengapresiasi positif putusan panel Hakim pengadilan rakyat internasional yang mengadili peristiwa paling kelam dalam sejarah Indonesia, yaitu Tragedi 1965.
"Kami sepenuhnya sejalan dengan rekomendasi panel hakim kepada Pemerintah Indonesia sebagai upaya menyelesaikan peristiwa ini, dengan meminta maaf pada semua korban, penyintas dan keluarga mereka atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara dalam kaitanya dengan peristiwa 1965," ujarnya.
Aan menegaskan, berbagai rekomendasi tersebut sesuai dengan mekanisme perdamaian (sulh) sebagaimana diatur dalam hukum Islam, yakni penyelesaian yang berbasis pada korban dan tidak menoleransi adanya impunitas (pengabaian atas kejahatan).
Pihaknya mendorong agar Presiden Jokowi bisa mengedalikan para 'pembantunya' agar tidak emosional di hadapan publik. pemerintah diharapkan bisa menindaklanjuti hasil keputusan tersebut dengan maksimal.
"Resistensi atas putusan IPT 65 justru akan memperburuk citra RI di mata Internasional dalam penegakan hak asasi manusia," tegas Aan. (*)