Madiun (Antara Jatim) -
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata
(Disperindagkoppar) Kota Madiun, Jawa Timur, mengklaim telah mampu
menyerap dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) 2016 sebesar
50 persen hingga pertengahan tahun.
"Untuk DBHCHT tahun 2016, hingga Juli ini sudah terserap 50 persen dari yang dianggarkan sebanyakRp120 juta," ujar Kepala Disperindagkoppar Kota Madiun Sudandi, di Madiun, Jumat.
Menurut dia, terdapat dua kegiatan yang dilakukan dari dana tersebut. Yakni Uji kadar tar yang jatahnya dilakukan dua kali ke Kabupaten Jember serta pengawasan cukai ilegal pada rokok yang selama setahun dilaksanakan sebanyak empat kali.
"Untuk uji kadar tar dianggarkan dana sebesar Rp40 juta dan semunaya telah dilakukan, sedangkan pengawasan cukai ilegal dianggarkan dana sebesar Rp80 juta. Sejauh ini baru dilaksanakan sebanyak dua dari empat kali," kata dia.
Ia menjelaskan, pagu DBHCHT tahun ini sama besarannya jika dibanding dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai Rp120 juta.
Pihaknya menyatakan optimistis bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT di wilayah kerjanya dapat tuntas 100 persen di akhir tahun nanti. Meski demikian tidak dipungkiri kadang terdapat sejumlah masalah.
Sebab, terkadang memang ada kendala yang terjadi di tengah jalan, seperti perubahan aturan dari pusat. Hal itulah yang rawan menyebabkan dana tidak terserap 100 persen.
Ia menambahkan, sejauh ini terdapat dua pabrik rokok yang masih aktif di Kota Madiun. Kedua pabrik tersebut aktivitasnya terus diawasi oleh Disperindagkoppar setempat dan Kantor Bea Cukai Madiun.
Kedua pabrik rokok tersebut adalah Pabrik Rokok Gerindo dan Pabrik Rokok Klobot. Mereka masih berproduksi meski jumlah pegawainya minim.
Sementara, tidak hanya Diperindagkoppar yang mendapat jatah DBHCHT. Terdapat beberapa SKPD lainnya yang juga mendapat dana tersebut. Di antaranya, Dinas Kesehatan, RSUD Kota Madiun, Bagian Perekonomian dan Sosial, serta Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi. (*)
"Untuk DBHCHT tahun 2016, hingga Juli ini sudah terserap 50 persen dari yang dianggarkan sebanyakRp120 juta," ujar Kepala Disperindagkoppar Kota Madiun Sudandi, di Madiun, Jumat.
Menurut dia, terdapat dua kegiatan yang dilakukan dari dana tersebut. Yakni Uji kadar tar yang jatahnya dilakukan dua kali ke Kabupaten Jember serta pengawasan cukai ilegal pada rokok yang selama setahun dilaksanakan sebanyak empat kali.
"Untuk uji kadar tar dianggarkan dana sebesar Rp40 juta dan semunaya telah dilakukan, sedangkan pengawasan cukai ilegal dianggarkan dana sebesar Rp80 juta. Sejauh ini baru dilaksanakan sebanyak dua dari empat kali," kata dia.
Ia menjelaskan, pagu DBHCHT tahun ini sama besarannya jika dibanding dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai Rp120 juta.
Pihaknya menyatakan optimistis bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT di wilayah kerjanya dapat tuntas 100 persen di akhir tahun nanti. Meski demikian tidak dipungkiri kadang terdapat sejumlah masalah.
Sebab, terkadang memang ada kendala yang terjadi di tengah jalan, seperti perubahan aturan dari pusat. Hal itulah yang rawan menyebabkan dana tidak terserap 100 persen.
Ia menambahkan, sejauh ini terdapat dua pabrik rokok yang masih aktif di Kota Madiun. Kedua pabrik tersebut aktivitasnya terus diawasi oleh Disperindagkoppar setempat dan Kantor Bea Cukai Madiun.
Kedua pabrik rokok tersebut adalah Pabrik Rokok Gerindo dan Pabrik Rokok Klobot. Mereka masih berproduksi meski jumlah pegawainya minim.
Sementara, tidak hanya Diperindagkoppar yang mendapat jatah DBHCHT. Terdapat beberapa SKPD lainnya yang juga mendapat dana tersebut. Di antaranya, Dinas Kesehatan, RSUD Kota Madiun, Bagian Perekonomian dan Sosial, serta Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi. (*)