Kediri (Antara Jatim) - Satuan tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Kediri, Jatim, terdiri 540 orang dari berbagai elemen masyarakat.
"Ada 540 yang menjadi satgas. Nantinya di setiap RT ada relawan, jadi akan mendapatkan informasi yang sangat banyak," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar ditemui setelah pembentukan satgas itu di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu.
Ia mengatakan, Kota Kediri merupakan kota yang kecil dengan jumlah penduduk yang cukup padat. Kondisi itu membuat pemerintah kota harus bersinergi dengan berbagai lembaga, dalam melakukan pengawasanannya.
"Pemerintah merasa jika hanya mengawasi sendirian tidak bisa, maka butuh sinergisitas untuk membongkar kasus anak dan kekerasan perempuan. Kami gandeng gandeng kejaksaan, pengadilan, TNI, guru PAUD, hingga warga semua kami ajak jadi satgas," katanya.
Ia merasa yakin, dengan adanya sinergisi tersebut, berbagai permasalahan yang semula hanya dipendam oleh bapak ataupun ibu korban atau siapapun akan terungkap. Kondisi itu membuat aparat penegak hukum pun bisa bekerja dengan lebih optimal.
Pihaknya menegaskan jika ingin menjadikan Kota Kediri sebagai kota yang layak anak. Walaupun Kota Kediri pernah mendapatkan penghargaan sebagai kota layak anak, tapi pernah ada kejadian kekerasan pada anak.
"Ini upaya preventif supaya ada yang melapor dan ini bisa membuat efek jera bagi orang yang sering berbuat kekerasan pada anak dan perempuan, termasuk pelecehan seksual. Kami ingin agar lingkungan menjadi aman," tegasnya.
Wali Kota juga mengatakan, pemerintah kota juga sudah membuat layanan pengaduan terhadap berbagai praktik kekerasan pada perempuan dan anak. Untuk layanan bisa menghubungi (0354) 680056, 085643342961, 085791000960.
Sementara itu, Kepala Polres Kediri Kota AKBP Wibowo mengemukakan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak cenderung dilakukan oleh orang yang terdekat, baik orangtua sendiri, paman, ataupun keluarga lainnya.
"Kekerasan seksual terhadap anak cenderung dilakukan orang terdekat, dimana seharusnya si anak aman di lingkungan keluarganya, tapi telah terjadi perubahan. Tempat yang seharusnya jadi perlindungan anak, tapi justru menjadi tempat tidak ramah anak," katanya.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Benny Santoso menegaskan kejaksaan juga akan bertindak jika ada laporan terkait dengan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.
Untuk itu, ia pun meminta kepada seluruh relawan di satgas tersebut untuk menyampaikan terjadinya berbagai kejahatan. Bahkan, kejahatan yang terjadi pada anak masuk ketegori luar biasa.
"Kejahatan seksual pada anak adalah kejahatan luar biasa, yang akhir-akhir ini banyak pelaku dan korbannya. Untuk proses penegakan hukum diawali dengan pencegahan dan nantinya diproses penyidikan dan pengadilan. Jadi, kami sangat berharap peran serta semaunya untuk deteksi dini," harap Benny. (*)