Kediri (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Kota Kediri, Jawa Timur, memprediksi jumlah angkutan bus yang diturunkan untuk Lebaran 2016 akan naik terutama untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
Staf UPTD Terminal Dinas Perhubungan Kota Kediri Verie Sugiharto mengemukakan dalam Lebaran 2016 ini, terdapat trayek baru yang melintas dari Terminal Kediri, yaitu PO Bagong.
"Bus Bagong jurusan Kediri-Malang ada 32 unit yang terdata. Dengan tambahan itu, tentunya dimungkinkan bus yang beroperasi juga bertambah," katanya di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, dalam Lebaran 2015 untuk bus yang berangkat dari Terminal Kediri baik AKDP maupun AKAP (antarkota antarprovinsi) rata-rata 325 bus, sedangkan yang datang mencapai 308 bus.
Pada h-15 Lebaran 2015, jumlah penumpang yang berangkat sekitar 800 penumpang dan yang datang hingga 897 penumpang. Jumlah itu terus mengalami kenaikan hingga Lebaran yang mencapai angka 3.300 penumpang yang datang. Sedangkan, di Lebaran +5 juga mengalami kenaikan hingga 5.500 penumpang dan terus turun hingga H+9.
Terkait dengan jumlah penumpang pada Lebaran 2016, ia mengaku belum bisa memprediksi. Namun, dari sisi armada ada kenaikan. Untuk masa angkutan Lebaran, akan dimulai 21 Juni hingga setelah lebaran, yaitu 17 Juli 2016.
Sesuai dengan pembahasan, selama Lebaran 2016, moda transportasi akan terus beroperasi selama 24 jam. Moda transportasi itu termasuk angkutan udara, laut, dan darat, yaitu bus.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan jalan. Untuk kelas nonekonomi, penentuan tarif diserahkan pada mekanisme pasar, namun pengusaha diwajibkan untuk melaporkan terlebih dahulu.
Sedangkan, untuk kelas ekonomi pemerintah juga telah membuat ketentuan. Untuk AKAP, berdasarkan Permenhub Nomor 36 Tahun 2016, dimana batas atas Rp155 per kilometer/penumpang, dan batas bawah Rp95 per kilometer.
Untuk AKDP, berdasarkan ketentuan dari Gubernur Jatim. Batas atas untuk kendaraan dengan panjang lebih dari 9 meter adalah Rp152 per kilometer dan batas bawahnya adalah Rp94 per kilometer. Untuk panjang bus kurang dari 9 meter, batas atas adalah Rp167 per kilometer dan batas bawah Rp103 per kilometer. Pergub tersebut berlaku sejak ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur pada 6 April lalu. (*)