Kediri (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Kediri, Jawa Timur, menerapkan pembayaran melalui bank atau nontunai uji KIR kendaraan untuk mencegah pungutan liar (pungli).
"Sejak tahun 2021 sebagai bentuk transparansi pembayaran uji KIR sudah dilakukan melalui sistem perbankan (nontunai) di antaranya dengan multipayment Bank Jatim dan QRIS," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur di Kediri, Senin.
Ia menegaskan tidak ada praktik pungutan liar dalam pelaksanaan uji KIR di Dinas Perhubungan Kota Kediri. Sesuai dengan aturan, tarif retribusi jasa umum telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012.
"Di situ sudah ada ketentuan berapa besaran tarif untuk setiap pelayanan termasuk uji KIR kendaraan," kata Didik.
Berdasarkan perda tersebut, katanya, tarif uji kendaraan bermotor dengan JBB < (kurang dari) 3.500 kg sebesar Rp35 ribu dan JBB > (lebih dari) 3.500 kilogram dikenakan tarif sebesar Rp45 ribu. Sedangkan untuk penggantian buku uji harganya Rp10 ribu, penggantian pelat Rp5 ribu, dan pengecatan tanda samping Rp6 ribu.
Selanjutnya, untuk denda keterlambatan per bulan dikenakan penalti sebesar Rp10 ribu dan denda buku uji hilang dikenakan tarif sebesar Rp100 ribu.
Sementara itu, bukti uji sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 senilai Rp25 ribu. Bukti lulus tersebut meliputi kartu uji, sertifikat uji, dan stiker hologram. Sedangkan bukti lulus uji hilang atau rusak dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.
"Jadi untuk tarif pengajuan dengan penggantian bukti lulus uji untuk JBB < 3.500 kg sebesar Rp60 ribu (Rp35 ribu untuk pengujian dan Rp25 ribu untuk bukti lulus) dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar Rp70 ribu (Rp45 ribu untuk pengujian dan Rp25 ribu untuk bukti lulus). Namun jika itu hanya pengujian tanpa penggantian bukti lulus uji dikenakan tarif sebesar Rp35 ribu rupiah untuk JBB < 3.500 kg dan Rp45 ribu rupiah untuk JBB > 3.500 kg," kata Didik.
Ia berharap pemilik kendaraan bisa mengurus uji KIR sendiri dan tidak lewat pengurus/biro jasa. Pemilik bisa langsung mengurus di loket yang telah disediakan.
Dishub Kota Kediri terapkan pembayaran nontunai uji KIR untuk cegah pungli
Senin, 28 Februari 2022 22:42 WIB