Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resort Jember, Jawa Timur, menggerebek sejumlah rumah yang dijadikan produksi petasan di lokasi berbeda di wilayah, menjelang Hari Raya Idul FItri 1437 Hijriyah.
"Ada enam tersangka di empat-tempat kejadian perkara yang diamankan saat kami menggerebek sejumlah rumah industri petasan selama sepekan di Jember," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif di Mapolres Jember, Senin.
Pada 14 Juni 2016, polisi menggerebek rumah Abusiri (50), warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari. Saat digerebek, tersangka sedang memproduksi petasan yang dibantu oleh Hari Mulyadi (55) yang merupakan warga setempat.
"Dari rumah tersangka, polisi menemukan bahan petasan berupa arang halus, sumbu petasan, 2 kilogram serbuk 'black powder', empat timba, peralatan pembuat petasan, 150 rangkaian petasan siap ledak dan 1.255 pembungkus petasan dari kertas," tuturnya.
Kemudian pada 18 Juni 2016, polisi juga menggerebek rumah industri petasan milik Misnadi (40), warga Desa Rowotengah, Kecamatan Ajung, dan barang bukti yang diamankan 825 butir petasan, 1,5 kilogram bubuk hitam, dan peralatan pembuatan petasan.
"Tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur saat digerebek, bahkan ia sempat melakukan perlawanan saat ditangkap aparat kepolisian di lapangan, sehingga terjadi perkelahian dan tersangka berhasil dilumpuhkan," ucap mantan Kapolres Bondowoso itu.
Pada 19 Juni 2016, Polres Jember kembali menggerebek rumah produksi petasan milik Suharyono (40), warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 4.680 butir petasan siap jual, satu kaleng serbuk sumbu petasan, 3.916 lembar pembungkus petasan dari kertas, lima karton sumbu petasan, 3 kilogram arang halus, 1 kilogram belerang halus, dan peralatan pembuat petasan.
Sasaran penggerebekan selanjutnya pada 20 Juni 2016 adalah rumah Suyono (22), warga Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru. Saat digerebek, Suyono memproduksi petasan bersama tersangka Bunyamin (29) yang juga warga Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru.
"Di rumah tersangka, polisi menemukan 50 butir petasan, 4 kilogram potassium dan satu bendel sumbu petasan," katanya.
Sabilul menjelaskan total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 kilogram bahan peledak, 15.000 petasan berbagai ukuran, dan empat unit mesin pembuat petasan.
"Pengungkapan kasus pembuat dan pengedar petasan di empat lokasi tersebut merupakan yang terbesar selama satu tahun terakhir ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Sementara salah seorang tersangka pembuat mercon, Suharyono mengaku memproduksi petasan setiap kali menjelang Lebaran dan dijual bebas kepada masyarakat.
"Kadang-kadang saya menerima pesanan untuk membuat petasan dengan berbagai ukuran menjelang Lebaran," katanya singkat.(*)