Bondowoso (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserses Kriminal Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur,menangkap empat tersangka pembuat petasan dari dua tempat kejadian perkara yang berbeda.
Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal di Bondowoso, Kamis menjelaskan empat pembuat petasan tersebut adalah YD, warga Desa Suger dan TL, warga Desa Sumbersari, keduanya di Kecamatan Maesan. Tersangka lainnya adalah E, warga Desa Taman,dan RD, warga Desa Dawuhan, keduanya di Kecamatan Grujugan.
Dari tersangka YD dan TL polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi 1 kilogram bahan peledak, 15 batang slongsong petasan dari kertas sepanjang 10 cm dengan diameter 2 cm, satu karung berisi 5 kg kertas bekas, dualembar papan kayu, dan dua batang kayu dengan ujung diikat karet warna hitam.
Sementara dari rumah tersangka E dan RD disita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi bahan 1 kg bahan peledak atau obat mercon dengan, lima bungkus plastik berisi bahan peledak mercon dengan berat masing-masing 1 ons, 38 batang selongsong petasan dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan panjang 10 cm dan diameter 4 cm, dan 78 batang selongsong petasan dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan panjang 8 cm dan diameter 4 cm.
Menurut Kapolres Bondowoso dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersngka diduga kuat sebagai pembuat dan penjual mercon dan kini mereka ditahan di Mapolres Bondowoso untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi atau laporan kepada petugas, sehingga dengan adanya laporan tersebut anggota Polres Bondowoso langsung mengadakan penggerebekan, dan mendapatkan hasil tersebut.
Kapolres mengharapkan dukungan masyarakat dalam memberantas penjualan petasan di wilayah itu dengan cara segera melaporkan kepada kantor Polisi terdekat jika mengetahui di daerah sekitar ada yang membuat atau menjual mercon.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana memiliki menyimpan dan menguasi bahan peladak berupa obat mercon sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951.(*)
Polres Bondowoso Tangkap Empat Pembuat Petasan
Kamis, 16 Juni 2016 18:14 WIB