Gresik, (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menindaklanjuti laporan warga yang menduga adanya pungutan liar dilakukan oleh beberapa sekolah wilayah setempat, sehingga sempat meresahkan sejumlah wali murid yang ada di wilayah itu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupatern Gresik Mahin, Jumat mengaku langsung mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan jajarannya di kantor setempat dan memberikan imbauan agar tidak ada lagi pungutan bagi wali murid.
"Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan anggaran sekolah, dan tidak ada tambahan pungutan kepada orang tua atau wali siswa diluar yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS)," ucap Mahin, kepada kepala sekolah di kantornya, Kabupaten Gresik.
Terkait dengan biaya personal siswa, Mahin menginstruksikan kepada kepala sekolah agar melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan wali siswa, seperti buku LKS, bimbingan belajar tambahan, atribut dan seragam sekolah.
"Pihak sekolah harus tetap mengacu pada azas tidak wajib bagi wali siswa untuk membayar biaya personal tersebut, kecuali biaya personal yang ditanggung oleh APBD," katanya.
Mahin mengatakan apabila ada wali siswa yang mampu dan berkeinginan membantu kualitas pendidikan, juga tidak melarang, namun jangan berbentuk uang, atau bisa berbentuk material untuk pembangunan gedung belajar, mushalla, toilet dan sebagainya.
"Kami juga meminta kepala sekolah untuk melaporkan kepada Dispendik tiga bulan sekali terkait penggunaan dana BOS APBD/APBN, dan dana iuran masyarakat/wali siswa, agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran sesuai peratuaran perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga melaporkan kasus dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah Kabupaten Gresik, seperti di SDN 1 Telogopatut, SDN 1 Sidokumpul, SDN Karangkering, Kecamatan Kebomas, Gresik, serta di SDN 2 Sidokumpul, Gresik.
Anggota Komisi D DPRD Gresik Mustajab mengakui, pihaknya juga sering menerima laporan dugaan pungutan liar tersebut.
"Wali murid yang anaknya baru masuk ke sekolah diminta untuk membayar iuran sekitar Rp1,5 juta. Tapi oleh orang tua tersebut dibayar secara mengangsur, sekarang baru dibayar Rp800 ribu," katanya.
Mustajab mengatakan, beberapa waktu lalu DPRD Gresik juga sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan wali siswa terkait dugaan pungutan liar tersebut, dan diputuskan agar sekolah menghentikan semua pungutan atau tarikan apa pun.(*)