Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan reorganisasi jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna menyesuaikan dengan nomenklatur kementrian sekaligus visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Oktober mendatang penyesuaian tersebut harus sudah selesai. Saat ini tengah dikerjakan di internal pemerintah kota, nanti akan diserahkan ke DPRD dalam bentuk raperda," kata Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, di Surabaya, Rabu.
Adi mengatakan penyusunan Raperda Tata Organisasi Pemerintah kota tersebut menindaklanjuti UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi dan Pemerintah Daerah. "Disitu kan dibagi urusan pemerintah daerah yang bersifat konkuren," katanya.
Menurut dia, urusan pemerintahan konkuren adalah urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Ia mengatakan dalam proses reorganisasi nanti ada beberapa badan yang dalam kinerjanya selama ini dinilai tak sekedar penunjang, tapi juga menjalankan fungsi teknis yang bersentuhan dengan masyarakat langsung, maka bisa diubah menjadi dinas. "Kalau Badan kan hanya sebagai penunjang," katanya.
Selain itu, lanjut dia, apabila dalam dinas tersebut kewenangannnya cukup besar, dimungkinkan membentuk UPTD (Unit pelaksana Teknis Daerah), misalnya Dishub harus mengelola monorel dan trem bisa membentuk UPTD.
Namun demikian, Adi menyebutkan reorganisasi yang tengah disusun raperdanya saat ini bisa bersifat ramping atau sebaliknya organisasi menjadi gemuk. Perangkat Kerja yang terancam direorganisasi di antaranya adalah organisasi hasil kreasi daerah, seperti Dinas kebersihan dan Pertamanan. "Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) misalnya bisa melebur ke Lingkungan Hidup. Kemudian badan ketahanan Pangan yang satu rumpun dengan Dinas pertanian," katanya.
Ia mengatakan, reorganisasi yang dilakukan tujuannnya selain untuk menciptakan kelembagaan yang mumpuni, juga berkaitan dengan dukungan politik anggaran. (*)
Pemkot Surabaya Lakukan Reorganisasi Jajaran SKPD
Rabu, 25 Mei 2016 20:27 WIB
Oktober mendatang penyesuaian tersebut harus sudah selesai. Saat ini tengah dikerjakan di internal pemerintah kota, nanti akan diserahkan ke DPRD dalam bentuk raperda