Gresik, (Antara Jatim) - Sebanyak 138.842 warga di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Kepala Seksi Dokumen Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik Ilham Robbi, Rabu mengatakan jumlah penduduk Gresik mencapai 1.327.564 jiwa, dan yang wajib KTP sampai April 2016 mencapai 974.057 orang, sedangkan yang sudah melakukan perekaman mencapai 835.215 orang.
"Artinya, yang belum terekam sebanyak 138.842 orang. Dan inilah yang akan kita kebut untuk segera kami selesaikan paling lambat 30 September 2016 sesuai surat Menteri Dalam Negeri," ucap Ilham.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik Hermanto TH Sianturi mengatakan untuk mempermudah warga yang belum melakukan perekaman, pemkab memberi kemudahan kepada warga untuk mengurus tanpa surat pengantar RT, RW, Kelurahan atau kecamatan.
"Kami siap melayani perekaman penerbitan dan penggantian KTP Elektronik, dengan cukup menunjukkan foto copy kartu keluarga (KK) ke kantor, dan hanya sehari KTP elektronik sudah bisa kami terbitkan," ucap Sianturi di Gresik.
Ia mengatakan kemudahan ini diberikan sesuai dengan surat Mendagri No 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang kemudahan dalam mengurus KTP elektronik.
"Berdasarkan surat tersebut, kami membuka beberapa tempat perekaman selain di Kantor Dispenduk Capil di Jalan Wakhid Hasyim. Setidaknya ada dua tempat yakni di Kantor Kecamatan Sidayu dan di wilayah Selatan Kantor Kecamatan Kedamean," katanya.
Terkait perekaman di Pulau Bawean, Sianturi mengaku pekan depan akan berangkat ke wilayah tersebut untuk melaksanakan proses perekaman lanjutan, sekaligus menerbitkan KTP elektronik bagi masyarakat yang sudah melaksanakan perekaman.
"Untuk kepulauan ada dua wilayah, yakni Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak, dan perekamannya sudah berjalan. Kami bersama tim juga akan mengoptimalkan perekaman sekaligus penerbitan KTP elektronik di wilayah itu," katanya.
Ia berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan, warga yang belum melakukan perekaman bisa secepatnya melakukan hal tersebut, dan mendapatkan KTP elektronik.(*)