"Untuk kasus Affi, kami sudah proses dan dari Kejaksaan Negeri Blitar sudah keluarkan surat P21 (dinyatakan lengkap)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Senin.
Dengan dinyatakan sudah lengkap (P-21), kejaksaan nantinya akan meminta kepada kantor imigrasi untuk menyerahkan yang bersangkutan serta barang bukti, guna menentukan, apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Yang pasti, pidananya itu paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sebab ia sudah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Ia mengatakan yang bersangkutan dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
"Kami serahkan yang bersangkutan dengan barang bukti yang ada ke kejaksaan dan langsung ditempatkan di rumah tahanan, setelah vonis dan keluar dari lapas batu nanti akan kami eksekusi segera dideportasi, jadi menjalani hukuman di lapas dulu," ujarnya.
Terkait dengan apakah yang bersangkutan masuk daftar pencekalan, ia mengatakan akan menunggu hal pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses pencekalan juga bervariatif ada yang enam bulan, bahkan ada yang bisa diperpanjang.
Tchotchor Affi Valentin merupakan mantan pemain PSBK Blitar. Pria yang lahir 1 Juni 1995 itu datang pertama kali ke Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, 1 Maret 2014 dengan visa kunjungan sosial budaya B211. Penggunaan visa itu menyalahi aturan, karena ia diketahui menjadi pemain sepak bola.
Valentin telah memperpanjang visanya sebanyak empat kali di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, namun telah habis masa berlakunya sejak 28 Juli 2014.
Pihak Imigrasi Kelas II Blitar juga sudah melakukan penyelidikan, ternyata Valentin sudah tidak mempunyai kontrak dengan PSBK sejak Agustus 2015.
Untuk memenuhi kebutuhannya di Blitar, dia bermain dalam pertandingan tidak resmi (tarkam) dengan honor berkisar Rp400 ribu sampai Rp1 juta. Ia pun terpaksa harus mendekam dalam ruang detensi khusus di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. (*)