Blitar (Antara Jatim) - Warga miskin penerima program keluarga harapan (PKH) mendapatkan bantuan berupa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C secara gratis, yang diharapkan bisa memperbaiki taraf hidup mereka menjadi lebih baik.
"Soal SIM C, ini program integratif yang diinisiasi oleh kemensos (kementerian sosial). Kami ingin agar keluarga penerima PKH supaya ada akses bagi mereka," katanya saat menghadiri penyerahan SIM gratis, di Pendopo Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu.
Ia mengatakan, banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan bagi warga miskin penerima PKH jika mempunyai SIM C, seperti bisa menjadi pengendara ojek termasuk bisa berdagang dengan jangkuan lebih luas.
Mensos juga menambahkan, sudah koordinsi dengan Kapolri terkait dengan program pemberian SIM C secara gratis tersebut. Di Blitar, pemberian SIM gratis bagi warga penerima PKH masih uji coba. Sebelumnya, uji coba pertama dilakukan di Jakarta Timur.
"Di Jakarta Timur berjalan lancar, dan sekarang di Blitar, mudah-mudahan berjalan lancar. Nanti ada satu titik lagi, baru MoU dengan Kapolri," ujarnya.
Lebih lanjut, Mensos juga mengatakan untuk program SIM C gratis bagi warga penerima PKH itu mendapatkan bantuan atau CSR. Untuk di Jakarta Timur dibantu dari Yamaha, sedangkan di Kabupaten Blitar dibantu oleh BNI.
Disinggung terkait dengan adanya kemungkinan penerima PKH orang mampu karena mengurus SIM C, Mensos mengatakan akan mengoptimalkan kinerja dari pendamping. Sesuai dengan aturan, pendamping mempunyai tugas untuk mendampingi setiap daerahnya. Per satu orang pendamping standar mendampingi 150-200 kepala keluarga (KK).
Selain adanya standar warga yang didampingi, Mensos juga menegaskan ada aturan pendamping tidak diperbolehkan beda kecamatan dengan warga yang didampinginya. Dengan itu, pendamping bisa bekerja dengan lebih efektif.
Ia mengungkapkan, pendamping akan mendampingi setiap PKH penerima bantuan misalnya memantau apakah ada anak sekolah yang membolos, ataukah ibu hamil penerima PKH yang tidak memeriksakan kandungan ke dokter. Jika tidak, maka penerimaan dana PKH mereka bisa dikurangi. (*)