Tulungagung (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menangkap dua orang dewasa yang diidentifikasi sebagai pengguna serta pengedar narkoba golongan satu, melalui dua aksi penggerebekan secara berturut di wilayah Kecamatan Ngunut.
"Satu dari dua pelaku itu sekarang kami lakukan penahanan karena sudah lama menjadi target operasi petugas," kata Kapolsek Ngunut Kompol Supriyanto di Tulungagung, Kamis.
Dua pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap melalui sebuah operasi penggerebekan dalam satu malam itu adalah Andri Wijaya (37) dan Firmayanti (37).
Menurut penjelasan Supriyanto, Andri menjadi TO polisi karena diidentifikasi sebagai pengedar narkoba golongan satu, yakni jenis sabu-sabu dan ganja.
Sementara Firmayanti sendiri dibekuk beberapa jam kemudian saat mengkonsumsi sabu menggunakan separangkat alat hisap jenis bong di dalam kamar rumahnya yang berada di kawasan bekas kompleks lokalisasi Kaliwungu di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.
"Tersangka Andri kami tangkap pada Selasa (5/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB, sementara Firmayanti dibekuk sekitar sembilan jam kemudian atau pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB, di kediamannya di wilayah Kaliwungu," paparnya.
Di rumah Firmayanti, kata Supriyanto, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu alat bong serta sisa sabu yang masih menempel pada pipet kaca.
Dikatakannya, sejumlah barang bukti itu diketemukan di almari kecil yang berada di dalam kamar Firmayanti.
"Petugas hanya menemukan alat bong untuk menghisap sabu, selanjutnya digelandanglah pelaku ke kantor," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan, baik Andri maupun Firmayanti menjalani serangkaian assesment di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil asesment, kata dia, diketahui bahwa Firmayanti mendapatkan barang dari Andri.
Sementara Andri tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu yang ia jual diperoleh dari seorang pengedar di Sidoarjo.
"Firmayanti tidak dilakukan penahanan karena beradasar hasil assesmet dia diketahui hanya sebagai pengguna. Ia hanya akan dirujuk untuk menjalani rehabilitasi. Tapi untuk tersangka Andri, kami lakukan penahanan," kata Supriyanto.
Ia menegaskan, Andri dijerat dengan pasal 114 Subsider 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1)a UURI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(*)
Polisi Tulungagung Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba
Kamis, 7 April 2016 20:20 WIB

Kapolsek Ngunut Kompol Supriyanto (kiri) memeriksa Firmayanti (tengah) berikut barang bukti alat hisab narkoba di Mapolsek Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (7/4) (IST)
"Firmayanti tidak dilakukan penahanan karena beradasar hasil assesmet dia diketahui hanya sebagai pengguna. Ia hanya akan dirujuk untuk menjalani rehabilitasi. Tapi untuk tersangka Andri, kami lakukan penahanan," kata Supriyanto.