Bojonegoro (Antara Jatim) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan tidak tahu terkait pajak yang dibayarkan PT Tri Wahana Universal (TWU) yang mengelola kilang minyak di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, sebesar Rp190 miliar, pada 2015.
"Kami tidak tahu soal pajak yang dibayarkan TWU ke Jakarta," kata Kasi Pengawasan dan Konsultasi Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro Susilo Margono, di Bojonegoro, Rabu.
Direktur PT TWU Rudy Tavinos, sebelumnya, menyebutkan TWU telah membayar beberapa jenis pajak kepada Pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten (pemkab) lebih dari Rp311 miliar, pada 2015.
Dari pajak yang dibayar itu, katanya, di antaranya, sebesar Rp190 miliar, dibayarkan kepada Kantor Pajak di Jakarta.
"Kami juga tidak tahu pajak yang disetorkan ke daerah, kalau tidak melihat secara rinci," kilah Susilo, ketika ditanya terkait pembayaran pajak yang dilakukan TWU di daerah setempat.
Yang jelas, menurut dia, PT TWU membayar pajak di Jakarta, karena kantor pusatnya di Jakarta.
"Tapi saya juga tidak tahu kalau ada pembayaran pajak yang dilakukan di daerah," ucapnya, menegaskan.
Terkait jumlah wajib pajak perseorangan juga badan hukum yang membayar pajak di daerah setempat, ia juga mengaku tidak hapal.
"Saya tidak hapal," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan ketentuan pajak di atur di dalam UU No. 6 tahun 1983, yang diubah dengan UU No. 15 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di dalam ketentuan itu wajib pajak harus melaporkan surat tagihan pajak tahunan, dengan batas terakhir akhir Maret. Dengan demikian, kalau wajib pajak tidak melaporkan surat tagihan pajak berupa pajak penghasilan, sesuai batas yang ditentukan, dikenai denda Rp100 ribu, dan badan hukum Rp1 juta.
"Sebenarnya itu bukan denda, tapi hanya sekedar mengingatkan kepada wajib pajak," katanya.
Dari keterangan yang diperoleh bahwa wajib pajak yang sudah melaporkan pajak penghasilan ke kantor Pajak Pratama Bojonegoro, mencapai 20.000 wajib pajak, tidak termasuk badan hukum, per 30 Maret.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri, sebelumnya, menjelaskan pajak kegiatan kilang minyak yang dikelola TWU di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, untuk pembayarannya pernah di daerah, pada 2013.
"Tapi setelah itu pembayaran pajak dilakukan di Jakarta, setelah ada surat dari Dirjen Pajak," ucapnya.
Oleh karena, katanya, DPRD akan mendesak kepada Kementerian Keuangan, agar pembayaran pajak TWU bisa dilakukan di Bojonegoro. (*)