Jember (Antara Jatim) - Tim gabungan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian
Daerah Jawa Timur, Rabu (23/3) malam, menggerebek sebuah salon
kecantikan di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang diduga menjual
kosmetik ilegal di kawasan setempat.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan BPOM Jawa Timur, Siti Amanah, Kamis, mengatakan petugas gabungan menggerebek salon kecantikan milik Mulyatini (45), warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
"Informasi tentang adanya kosmetik ilegal di Kecamatan Tanggul itu didapat informasi dari internet karena yang bersangkutan menjual dan mengedarkan kosmetik ilegal itu dalam jaringan (daring)," tuturnya di Jember.
Menurut dia, salon kecantikan milik warga Tanggul itu tidak hanya menjual kosmetik yang diduga berbahaya, tetapi juga mrenjadi tempat pembuatan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
"Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membeli satu botol produk kosmetik yang asli terlebih dulu, kemudian mengoplosnya dan dibagi menjadi beberapa botol kosmetik palsu," katanya.
Selain mencampur kosmetik yang asli dengan palsu, petugas juga menemukan sejumlah produk kosmetik yang diimpor secara ilegal, sehingga barang tersebut juga diamankan sebagai barang bukti tindak kejahatan Mulyatini.
" Polisi menyita puluhan dus berisi kosmetik kecantikan ilegal berbagai merk sebagai barang bukti dan seluruhnya dibawa ke Balai Besar BPOM di Surabaya untuk diteliti seberapa besar kandungan bahan berbahaya yang terdapat di dalamnya dan yang bersangkutan diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku yang membuat dan mengedarkan kosmetik berbahaya itu akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan BPOM Jawa Timur, Siti Amanah, Kamis, mengatakan petugas gabungan menggerebek salon kecantikan milik Mulyatini (45), warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
"Informasi tentang adanya kosmetik ilegal di Kecamatan Tanggul itu didapat informasi dari internet karena yang bersangkutan menjual dan mengedarkan kosmetik ilegal itu dalam jaringan (daring)," tuturnya di Jember.
Menurut dia, salon kecantikan milik warga Tanggul itu tidak hanya menjual kosmetik yang diduga berbahaya, tetapi juga mrenjadi tempat pembuatan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
"Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membeli satu botol produk kosmetik yang asli terlebih dulu, kemudian mengoplosnya dan dibagi menjadi beberapa botol kosmetik palsu," katanya.
Selain mencampur kosmetik yang asli dengan palsu, petugas juga menemukan sejumlah produk kosmetik yang diimpor secara ilegal, sehingga barang tersebut juga diamankan sebagai barang bukti tindak kejahatan Mulyatini.
" Polisi menyita puluhan dus berisi kosmetik kecantikan ilegal berbagai merk sebagai barang bukti dan seluruhnya dibawa ke Balai Besar BPOM di Surabaya untuk diteliti seberapa besar kandungan bahan berbahaya yang terdapat di dalamnya dan yang bersangkutan diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku yang membuat dan mengedarkan kosmetik berbahaya itu akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)