Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang pencuri tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang beraksi di wilayah hukumnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, di Madiun, Selasa, mengatakan, tersangka adalah DS (44), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Tersangka mencuri dua tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan satu mesin penghalus makanan (blender) di sebuah warung di wilayah Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun," ujar AKP Ida kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan tabung elpiji. Dari laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Sesuai pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan saat kondisi warung sedang sepi yakni pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam warung dengan merusak gembok pintu menggunakan obeng.
Tabung yang dicurinya tersebut lalu dijual ke Pasar Punthuk yang merupakan pasar loak di wilayah Kota Madiun. Sedangkan mesin blender baru akan dijual oleh pelaku.
Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil menemukan barang bukti dua buah tabung elpiji yang dicuri pelaku yang kemudian dijadikan barang bukti.
"Selain dua buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram, kami juga mengamankan satu blender, satu unit motor, dan sebuah obeng yang digunakan pelaku untuk beraksi," kata Ida.
Tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara tujuh hingga sembilan tahun. (*)