Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan penipuan dengan menjadi calo penerimaan CPNS pemerintah pusat.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi, di Magetan, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Juwarianto (48) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Magetan, yang kesehariannya berprofesi sebagai guru PNS di sebuah sekolah dasar negeri setempat.
"Modusnya, pelaku menjanjikan korban bisa bekerja sebagai PNS dengan menyetor sejumlah uang tertentu ke pelaku," ujar AKP Suwadi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penipuan calo penerimaan CPNS tersebut diketahui saat korban bernama Imam, warga Kecamatan Barat, Magetan, melapor polisi karena telah ditipu oleh pelaku.
Penipuan itu terjadi pada akhir tahun 2013 lalu. Dimana, pelaku bertemu dengan korban dan menjanjikan bisa diterima sebagai PNS dengan syarat membayar uang sebanyak Rp125 juta.
Korban yang telah terkena rayuan pelaku, menyetujui syarat tersebut dan menyetor uang ke pelaku sebanyak Rp30 juta sebagai uang muka. Beberapa waktu kemudian, korban kembali menyetorkan uang ke pelaku sebesar Rp50 juta.
Total, korban telah menyetor uang sebesar Rp80 juta ke pelaku. Sedangkan sisanya akan dibayar setelah korban menerima SK pengangkatan sebagai PNS.
"Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, korban tidak juga menerima SK pengangkatan PNS. Korban juga telah berusaha menagih agar uangnya dikembalikan, namun pelaku tidak ada niat mengembalikannya. Karena itu, korban lalu melapor ke Polsek Barat," kata Suwadi.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak dapat mengembalikan uang korban karena uang Rp80 juta tersebut telah disetorkan ke S, warga Jakarta, yang menjanjikan kursi PNS tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)