Surabaya (Antara Jatim) - Pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan penjualan minuman beralokohol DPRD Kota Surabaya akhirnya memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di pasar swalayan atau supermarket/hypermart di Kota Pahlawan.
Pembahasan akhir raperda minuman beralkohol yang digelar di ruang Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu ini sempat alot di kalangan anggota pansus. Bahkan salah satu anggota pansus raperda, Achmad Zakariyah dari Fraksi PKS sempat walk out dengan meninggalkan ruangan rapat.
Pertentangan antaranggota tersebut terjadi lantaran anggota pansus yang mulanya sepakat untuk tidak mengizinkan pengecer untuk berjualan minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen namun akhirnya sepakat ikut setuju dengan pemkot.
"Di rapat rapat sebelumnya kami sudah sepakat untuk tidak memperbolehkan pengecer yaitu supermarket dan hypermarket untuk menjual minuman beralkohol," katanya.
Namun, lanjut dia, pada Senin (1/2) tiba-tiba pemkot menyampaikan hasil konsultasi dengan Pemprov Jatim yang hasilnya memperbolehkan pengecer untuk jualan. "Lha ini konsultasi atau intervensi, konsultasi kok sebelum perda digedok," kata Zakaria.
Ia mengatakan semangat awal mengapa di raperda ini pengecer tidak diperkenankan untuk menjual minuman beralkohol adalah lantaran dikhawatirkan, sebagai pemerintah akan susah dalam melakukan pengontrolan.
Menurut dia, pengecer di supermarket dan hypermarket itu membuat laju pembelian dan pemanfaatan minuman beralkohol di rumah-rumah semakin dilegalkan dan tidak terkendali.
Walaupun pemkot menyiapkan sistem sebagus apa untuk pengendalian, kata dia, namun aparat dan sistem IT pun sulit melacak perederan minuman beralkohol setelah diluar supermarket dan hypermarket.
Lantaran tidak kunjung ada titik temu, akhirnya anggota pansus terpaksa melakukan voting. Hanya saja pansus Rabu ini tidak dihadiri anggota dewan dari fraksi PDIP yang sedang kunjungan kerja ke luar kota.
Padahal PDIP termasuk yang minggu lalu juga kuat melarang pengecer berjualan minuman beralkohol. Dari seluruh pansus yang hadir itu, yaitu dari fraksi PKB, PKS, Gabungan Handap, Gerindra dan Demokrat. Namun hanya dari PKS saja yang menolak dengan mengusulkan menunda pengambilan suara karena empat anggota pansus dari PDIP tidak hadir.
"Pansus memaksakan voting hingga akhirnya saya melakukan walkout," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Edi Rachmat saat dikonfirmasi wartawan terkait ada anggota pasnsus yang walk out dan juga terkait hasi rapat, pihanya mengaku tidak bisa berbuat banyak. Hal ini dikarenakan dalam pembuatan perda ini, maka harus juga menampung usulan dari seluruh pihak. Dimana salah satunya pemkot dan pemprov yang lebih condong pada pemberian izin pada pengecer untuk tetap bejualan miho golongan A.
"Saya rasa adanya perbedaan pendapat dan beda pandangan itu wajarlah. Tapi dalam membuat perda kita lebih baik mengadopsi semua pihak. Jadi ini judulnya kan raperda pengendalian, jadi bukan pelarangan. Tarafnya hanya sampai mengendalikan, bagaimana caranya itu yang kita sedang pikirkan," ujarnya.
Oleh sebab itu, meski akhirnya mengizinkan bahwa pengecer yaitu supermarket dan hypermarket unntuk menjual minuman beralkohol, namun dalam perda ini juga tetap dibuatkan aturan pengendalian. Dimana aturannya terbagi untuk tiga pihak yang nantinya akan bersinggungan langsung dengan bisnis minuman beralkohol yaitu tempat menjual minuman beralkohol, pengecer, dan juga konsumen atau pembeli.
Adapun yang pertama, untuk tempat yang menjual minuman mereka dikenakan kewajiban untuk memasang stiker dan label yang menyatakan mereka menjual minuman beralkohol. Pelabelan stiker ini akan langsung dikontrol oleh Disperdagin. Kedua, yaitu untuk pengecer ditetepkan banyak aturan.
Pemkot akan melakukan pembatasan jumlah pemasok dan melakukan pembatasan jumlah maksimal botol yang harus disetok. Lalu pemkot juga akan melakukan pembatasan jumlah botol yang boleh yang disuplai oleh pemasok dengan tetap.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pemkot juga akan melakukan pembatasan botol yang dijual kepada konsumen akhir. "Pengendalian lainnya juga termasuk pengendalian pembatasan jam menjual mihol dan penerapan sistem pelapiran yang terintegrasi dan real time," kata Edi.
Berikutnya untuk konsumen, mereka harus memenuhi batasa usia minimal 21 tahun. Tidak berstatus pelajar. Ada batas maksimal pembelian jumlah minuman beralkohol yang dibeli, menunjukkan KTP, dan juga ada pelaporan sistem online. (*)
DPRD Surabaya Bolehkan Supermarket Jual Minuman Beralkohol
Rabu, 3 Februari 2016 18:35 WIB
Di rapat rapat sebelumnya kami sudah sepakat untuk tidak memperbolehkan pengecer yaitu supermarket dan hypermarket untuk menjual minuman beralkohol