Bojonegoro (Antara Jatim) - PT KAI Asset Daerah Operasi (Daops) 4 Semarang, Jawa Tengah, akan menertibkan aset tanah di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dimanfaatkan menanam pipa instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Seorang Ketua RT di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro Sukirno, Senin, mengatakan, PT KAI akan melakukan penertiban, karena kontraktor pemasangan IPAL tidak pernah mengajukan izin/sewa tanah untuk lokasi penanaman pipa IPAL.
Penertiban tanah, katanya, akan dilakukan PT KAI, kalau kontraktor pemasangan IPAL yaitu PT Bintang Sembilan tidak segera memproses izin/sewa kepada PT KAI.
"Ancaman penertiban tanah disampaikan kepada PT Bintang Sembilan melalui surat, dengan tembusan kepada berbagai pihak. Tapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda PT KAI melakukan penertiban," ujarnya.
Padahal, menurut dia, di dalam surat tertanggal 23 Januari 2016, penertiban akan dilakukan kalau PT Bintang Sembilan tidak segera memproses izin/sewa tanah kepada PT KAI, sampai 31 Januari 2016.
"Kalau benar PT KAI menertibkan pipa yang ditanam, ya, terlu berlebihan, sebab warga yang menempati tanah PT KAI merasa diuntungkan adanya IPAL karena lingkungannya tidak kumuh lagi," kata seorang perangkat Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Nurwachid.
Ia menjelaskan tanah PT KAI hanya dimanfaatkan untuk menanam pipa jaringan IPAL, sedangkan bak penampung yang mengolah limbah domestik dari rumah warga di dua lokasi menempati tanah desa.
"Justru PT KAI yang harus bertanggung jawab mengelola limbah warga yang menempati tanah PT KAI. Sebab, selama ini PT KAI tidak pernah memperhatikan limbah di tanahnya, tapi hanya menarik uang sewa tanah saja," kata seorang warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Turmudzi Cah, menambahkan.
Menurut dia, IPAL yang mengolah limbah domestik dari warga di sekitarnya, merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Di satu penampungan limbah mampu menampung 153 sambungan rumah (SR), belum pengolah limbah yang satunya. Padahal, jumlah warganya ada yang sampai 20 orang setiap SR," ucapnya, menegaskan.
Dari keterangan yang diperoleh, bahwa PT KAI Asset Daops 4 Semarang, mengeluarkan surat teguran yang disampaikan kepada PT Bintang Sembilan, tertanggal 13 Januari 2015. Surat teguran itu, ditandatangani Senior Manager Asset Daops 4 Semarang Eman Sulaeman.
Di dalam surat teguran itu berisi perihal bahwa PT Bintang Sembilan telah melakukan penanaman pipa tanpa izin PT KAI Asset Daops 4 Semarang, Jawa Tengah.
Masih dalam surat itu, apabila PT Bintang Sembilan tidak menyelesaikan proses izin/sewa tanah, maka PT KAI akan melakukan penertiban. (*)