"Itu sesuai jadwal sidang di MK. Sidang lanjutan sengketa Pilkada Sumenep 2015 dengan agenda pembacaan putusan dismissal dijadwalkan pada 26 Januari 2016 pukul 09.00 WIB," ujar komisioner KPU Sumenep A Zubaidi dihubungi melalui telepon dari Sumenep, Kamis malam.
Sejak Senin (18/1), sejumlah komisioner KPU Sumenep sudah berada di Jakarta dalam rangka persiapan menghadiri sidang pembacaan putusan dismissal atas perkara perselisihan hasil pilkada setempat di MK.
"Saat ini sudah ada kepastian jadwal dan waktu sidang dari MK. Sebagian dari kami kemungkinan besar akan pulang dulu ke Sumenep dan selanjutnya ke Jakarta pada Senin (25/1)," kata Zubed, sapaan A Zubaidi.
Putusan dismissal adalah putusan yang akan dibacakan majelis hakim panel MK tentang lanjut atau tidaknya permohonan perselisihan hasil pilkada ke sidang pemeriksaan materi pokok perkara.
Pilkada Sumenep, Jawa Timur, yang digelar pada 9 Desember 2015 diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2.
Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.
Hasil Pilkada Sumenep 2015 disengketakan oleh pasangan Zainal-Eva ke MK dan permohonan perselisihan hasil pilkada setempat tercatat di MK dengan nomor perkara 135/PHP.BUP-XIV/2016.
Sesuai salinan materi gugatan yang diterima KPU Sumenep dari KPU RI, pasangan Zainal-Eva mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan berita acara KPU Sumenep tentang penetapan perolehan suara hasil pilkada junto SK KPU Sumenep tentang penetapan rekapitulasi hasil pilkada tertanggal 17 Desember 2015.
Dalam salinan materi gugatan tersebut, terdapat lima petitum atau hal yang diinginkan pasangan nomor urut 2 untuk dikabulkan oleh MK, di antaranya permohonan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan dan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan.
MK telah menggelar dua kali sidang perkara sengketa hasil Pilkada Sumenep 2015, yakni sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan permohonan perselisihan hasil pilkada oleh pemohon (pasangan Zainal-Eva) pada 8 Januari 2016 dan pada 13 Januari 2016 dengan agenda pembacaan jawaban oleh termohon (KPU Sumenep) dan pihak terkait (pasangan Busyro-Fauzi). (*)