Surabaya (Antara Jatim) - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) menjelaskan bahwa siswa di sekolah yang masuk masa akreditasi ulang (reakreditasi) bisa mendaftar dalam penerimaan mahasiswa baru Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2016.
"Siswa dan sekolah tidak perlu cemas lagi dalam pendaftaran SNMPTN karena sekolah dapat melakukan perpanjangan akreditasi sebanyak dua kali setahun setelah masuk masa kadaluwarsa," kata Ketua BAP S/M Provinsi Jatim Prof Roesminingsih di kantornya di Surabaya, Rabu.
Ia mengatakan jika sebelumnya sekolah hanya bisa melakukan perpanjangan setahun, dalam peraturan baru yang berlaku mulai bulan ini bisa dilakukan menjadi dua kali setahun, agar dapat membantu sekolah dalam pendaftaran SNMPTN tahun ini.
"Besok kami akan sosialisasikan kepada seluruh perwakilan dinas pendidikan kabupaten/kota di Jatim, sehingga sekolah bisa mengajukan perpanjangan mulai saat ini juga," tambah Guru Besar Unesa tersebut.
Peraturan itu, lanjutnya, selama ini kuota SNMPTN dibatasi sesuai dengan akreditasi sekolah. Untuk sekolah berakreditasi A, kuota pendaftar SNMPTN sebanyak 75 persen, akreditas B sebanyak 50 persen, serta akreditasi C sebanyak 20 persen, sedangkan sekolah yang belum terakreditasi masuk kuota 10 persen.
"Dua tahun terakhir kuota akreditasi diutamakan untuk akreditasi baru, sedangkan sekolah yang mengajukan akreditasi ulang tidak mendapatkan jatah. Ini program nasional untuk menuntaskan sekolah-sekolah yang belum terakreditasi, jadinya sekolah yang akreditasi ulang tidak dapat kuota," paparnya.
Pembatasan kuota itulah, tambahnya yang menjadi kendala saat pendaftaran SNMPTN pada tahun ini karena sekolah yang masa akreditasinya habis akan masuk kuota 10 persen, meski sebelumnya sekolah tersebut berkreditasi A.
Sekretaris BAP S/M Soeparno melanjutkan sekolah dapat mengajukan perpanjangan masa akreditasi tanpa melakukan akreditasi ulang. Jika sebelumnya memiliki akreditasi A, maka perpanjangan sekolah akan tetap dapat akreditasi A.
"Kami berharap sekolah dapat memberikan laporan secepatnya. Tahun ini, Jatim mendapatkan kuota akreditasi sebanyak 9.400 sekolah dengan usulan 13.662 sekolah, namun yang disetujui hanya 9.400," jelasnya.
Kekurangan tersebut, ia menambahkan diharapkan dapat ditampung melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota untuk menghindari siswa yang merasa dirugikan saat masuk pendaftaran SNMPTN seperti saat ini.
"Ketika mengajukan perpanjangan, sekolah dapat datang langsung ke BAP S/M Jatim dengan membawa perlengkapan yang dibutuhkan, yaitu surat rekomendasi dari dispendik kabupaten/kota, dan sertifikat akreditasi sebelumnya," tuturnya.
Menurut dia, proses perpanjangan membutuhkan waktu lebih cepat dibandingkan akreditasi ulang yang memakan waktu hingga setahun, Sedangkan reakreditasi ini hanya membutuhkan waktu satu hingga dua bulan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya Ikhsan menghimbau kepada seluruh sekolah yang masuk masa reakreditasi tetap mengentri data siswa dalam pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS).
"Jika memang kuota terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) sudah menyiapkan anggaran untuk akreditasi mandiri, prosesnya juga lebih cepat. Sedangkan di Surabaya terdapat 46 SMA dan 138 SMK yang masuk tanggal kadaluwarsa akreditasi," tandasnya. (*)