Surabaya, (Antara Jatim) - Warga masyarakat Waduk Sepat di Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon
Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya meminta kepada Wali Kota Surabaya
untuk segera menyelesaikan masalah tukar guling Waduk Sepat.
Koordinator Tim Advokasi Waduk Sepat, Abd. Wachid Habibullah, Kamis, mengatakan warga menagih kembali janji Wali kota Surabaya sebelumnya Tri Rismaharini untuk menyelesaikan Kasus Waduk Sepat.
"Dalam hal ini meminta wali kota untuk mencabut SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.451.366/436.1.2/2008 tentang Pemindahtanganan Dengan Cara Tukar Menukar Terhadap Aset Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah Eks. Ganjaran/Bondo Desa di Kelurahan Beringin, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Dengan Tanah Milik PT Ciputra Surya," katanya.
Ia mengemukakan warga Waduk Sepat menolak tindakan Wali kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya yang melakukan tukar menukar tanah milik masyarakat yang merupakan bekas tanah kas desa (TKD) atau bondho deso yang merupakan hak kolektif masyarakat Dukuh Sepat.
"Tanah yang memiliki luas sekitar 66.750 meter persegi, selama ini digunakan sebagai wisata pemancingan, pemeliharaan ikan, berjualan, tempat warga untuk berdoa bersama, mengadakan ritual bersih desa dan sebagai tempat resapan air ketika turun hujan," katanya.
Ia mengemukakan, perbuatan Wali Kota Surabaya yang melakukan tukar menukar tanah sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat termasuk tidak pernah diberi tahu dan dimintai persetujuan.
"Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2 PP No 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan PP No 68 Tahun 2010 yang mengatur hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan, pemenfaatan dan pengendalian tata ruang," katanya.
Ia mengatakan selain itu perbuatan tukar menukar Waduk Sepat yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya telah lalai dalam melakukan verifikasi kelengkapan data, yang berakibat dalam dokumen tukar menukar tersebut terdapat manipulasi data fisik Waduk Sepat yang dituliskan sebagai tanah eks waduk padahal sampai sekarang masih berupa waduk.
"Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 75 Permendagri No 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan ditentukan bahwa pengelola yang mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data," katanya dalam rilis.
Ia mengatakan waduk juga berfungsi sebagai tempat resapan air ketika hujan, apabila waduk dialihfungsikan maka beban lingkungan menjadi semakin berat karena waduk sebagai tempat resapan air menjadi tidak berfungsi, sehingga menyebabkan bencana banjir di sekitar dan lebih luasnya akan menimpa warga kota Surabaya secara umum.
"Dampak nyata kerusakan lingkungan sendiri telah terbukti dengan hilangnya Waduk Jeruk di Kecamatan Lakarsantri akibat di atasnya dibangun kawasan perumahan elit. Padahal secara ekologis keberadaan waduk menjadi habitat alami berbagai jenis ikan dan burung lokal maupun migrasi," katanya.
Berdasarkan hal tersebut Tim Advokasi Waduk Sepat dalam audiensinya akan meminta kepada Wali Kota Surabaya dan Ketua DPRD Kota Surabaya Untuk Mencabut Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.451.366/436.1.2/2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Pemindahtanganan Dengan Cara Tukar Menukar Terhadap Aset Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah Eks. Ganjaran/ Bondo Deso Di Kelurahan Beringin, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Dengan Tanah Milik PT Ciputra Surya.
"Mencabut Surat Keputusan DPRD Kota SurabayaNomor : 39 Tahun 2008, tertanggal 22 Oktober 2008 tentang Persetujuan Terhadap Pemindahtanganan Dengan Cara Tukar Menukar Terhadap Aset Daerah Berupa Tanah Eks. Ganjaran/Bondo Deso di Kelurahan Beringin Kec. Sambikerep, Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri, Kel. Jeruk Kec. Lakarsantri, Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal dengan Tanah Milik PT. Ciputra Surya," katanya.(*)
Koordinator Tim Advokasi Waduk Sepat, Abd. Wachid Habibullah, Kamis, mengatakan warga menagih kembali janji Wali kota Surabaya sebelumnya Tri Rismaharini untuk menyelesaikan Kasus Waduk Sepat.
"Dalam hal ini meminta wali kota untuk mencabut SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.451.366/436.1.2/2008 tentang Pemindahtanganan Dengan Cara Tukar Menukar Terhadap Aset Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah Eks. Ganjaran/Bondo Desa di Kelurahan Beringin, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Dengan Tanah Milik PT Ciputra Surya," katanya.
Ia mengemukakan warga Waduk Sepat menolak tindakan Wali kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya yang melakukan tukar menukar tanah milik masyarakat yang merupakan bekas tanah kas desa (TKD) atau bondho deso yang merupakan hak kolektif masyarakat Dukuh Sepat.
"Tanah yang memiliki luas sekitar 66.750 meter persegi, selama ini digunakan sebagai wisata pemancingan, pemeliharaan ikan, berjualan, tempat warga untuk berdoa bersama, mengadakan ritual bersih desa dan sebagai tempat resapan air ketika turun hujan," katanya.
Ia mengemukakan, perbuatan Wali Kota Surabaya yang melakukan tukar menukar tanah sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat termasuk tidak pernah diberi tahu dan dimintai persetujuan.
"Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2 PP No 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan PP No 68 Tahun 2010 yang mengatur hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan, pemenfaatan dan pengendalian tata ruang," katanya.
Ia mengatakan selain itu perbuatan tukar menukar Waduk Sepat yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya telah lalai dalam melakukan verifikasi kelengkapan data, yang berakibat dalam dokumen tukar menukar tersebut terdapat manipulasi data fisik Waduk Sepat yang dituliskan sebagai tanah eks waduk padahal sampai sekarang masih berupa waduk.
"Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 75 Permendagri No 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan ditentukan bahwa pengelola yang mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data," katanya dalam rilis.
Ia mengatakan waduk juga berfungsi sebagai tempat resapan air ketika hujan, apabila waduk dialihfungsikan maka beban lingkungan menjadi semakin berat karena waduk sebagai tempat resapan air menjadi tidak berfungsi, sehingga menyebabkan bencana banjir di sekitar dan lebih luasnya akan menimpa warga kota Surabaya secara umum.
"Dampak nyata kerusakan lingkungan sendiri telah terbukti dengan hilangnya Waduk Jeruk di Kecamatan Lakarsantri akibat di atasnya dibangun kawasan perumahan elit. Padahal secara ekologis keberadaan waduk menjadi habitat alami berbagai jenis ikan dan burung lokal maupun migrasi," katanya.
Berdasarkan hal tersebut Tim Advokasi Waduk Sepat dalam audiensinya akan meminta kepada Wali Kota Surabaya dan Ketua DPRD Kota Surabaya Untuk Mencabut Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.451.366/436.1.2/2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Pemindahtanganan Dengan Cara Tukar Menukar Terhadap Aset Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah Eks. Ganjaran/ Bondo Deso Di Kelurahan Beringin, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Dengan Tanah Milik PT Ciputra Surya.
"Mencabut Surat Keputusan DPRD Kota SurabayaNomor : 39 Tahun 2008, tertanggal 22 Oktober 2008 tentang Persetujuan Terhadap Pemindahtanganan Dengan Cara Tukar Menukar Terhadap Aset Daerah Berupa Tanah Eks. Ganjaran/Bondo Deso di Kelurahan Beringin Kec. Sambikerep, Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri, Kel. Jeruk Kec. Lakarsantri, Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal dengan Tanah Milik PT. Ciputra Surya," katanya.(*)