Surabaya, (Antara Jatim) - Pemilik narkoba jenis sabu seberat 20 gram berinisial ABT warga Probolinggo, Jawa Timur, dijerat dengan pasal 127 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman rehabilitasi.
Di dalam surat dakwaan, Jaksa Lujeng Andayani dari Kejati Jatim menjelaskan, ABT ditangkap usai menikmati sabu di Hotel Paramita Probolinggo, Jawa Timur.
"Saat digerebek di kamar hotel, polisi menemukan sabu seberat 16,478 gram lengkap beserta alat hisap yang ditaruh di dalam bantal," kata Jaksa Lujeng saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Ia mengemukakan, untuk narkoba jenis sabu seberat 3,522 gram telah dikonsumsi terdakwa sendiri yang dibuktikan dengan tes urine terdakwa yang positif menggunakan sabu.
"20 gram barang haram berbentuk kristal putih itu dibeli terdakwa dari M. Warga Surabaya, yang hingga saat ini masih diburu Polisi," katanya.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa dan pemasok sabu bertemu usai dugem di salah satu tempat hiburan malam di Kota Surabaya pada 24 Oktober 2015.
Dalam pertemuan itulah mereka melakukan transaksi sabu seharga Rp1 juta pergramnya dan selanjutnya terdakwa ABT melakukan transaksi di salah satu tempat di Probolinggo.
Kendati demikian, jaksa tak mau berspekulasi, dimana jaksa juga juga mencantumkan pasal pemufakatan jahat.
"Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Dalam persidangan ini, ABT tak didampingi pengacara dan terdakwa juga tak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa Lujeng.
Oleh hakim Musa Arief Aini, persidangan ini dilanjutkan ke pembuktian.
"Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, persidangan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," katanya.(*)