Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, segera menunjuk advokat sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sidang pendahuluan sengketa hasil pilkada setempat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebenarnya sudah ada advokat yang akan menjadi tim kuasa hukum kami selama berproses di MK. Namun, untuk sementara belum resmi, karena belum ada penandatanganan surat kuasa oleh kami kepada mereka," kata Ketua KPU Sumenep, A Warits melalui telepon, Rabu.
Hasil Pilkada Sumenep 2015 disengketakan oleh pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) ke MK dan permohonan perselisihan hasil pilkada setempat tercatat di MK dengan nomor perkara 135/PHP.BUP-XIV/2016.
"Insya-Allah, kami akan menandatangani surat kuasa penunjukan tiga advokat itu sebagai tim kuasa hukum kami dalam sidang pendahuluan di MK pada Rabu (6/1) ini. Saat ini, kami dalam perjalanan ke Jakarta," ujarnya.
Warits menjelaskan, tiga advokat yang akan ditunjuknya sebagai tim kuasa hukum KPU Sumenep untuk menghadapi sidang pendahuluan sengketa hasil pilkada itu berkedudukan di Jakarta.
"Kami sebenarnya sudah bertemu dan berkoordinasi dengan para advokat yang akan kami tunjuk sebaga tim kuasa hukum tersebut. Kami pun sudah membedah materi gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 2 itu bersama mereka," katanya.
Ia juga mengemukakan, MK telah menjadwalkan sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 pada Jumat (8/1) pukul 08.00 WIB.
Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2.
Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.
Pasangan Zainal-Eva keberatan atas hasil pilkada yang ditetapkan KPU Sumenep dan selanjutnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada tersebut ke MK pada 20 Desember 2015.
Alasannya, pasangan Zainal-Eva menilai telah terjadi dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif, dan selanjutnya menguntungkan pasangan lainnya.
Sesuai salinan materi gugatan yang diterima KPU Sumenep dari KPU RI pada Senin (4/1), pasangan nomor urut 2 mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan berita acara KPU Sumenep tentang penetapan perolehan suara hasil pilkada junto SK KPU Sumenep tentang penetapan rekapitulasi hasil pilkada tertanggal 17 Desember 2015.
Dalam salinan materi gugatan tersebut, terdapat lima petitum atau hal yang diinginkan pasangan nomor urut 2 untuk dikabulkan oleh MK, di antaranya permohonan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan dan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan. (*)