Sumenep (Antara Jatim) - Sidang pendahuluan atas permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 8 Januari 2016.
"Kami sudah menerima pemberitahuan secara resmi dari KPU RI tentang jadwal sidang pendahuluan di MK. Untuk perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015, sidang pendahuluannya dijadwalkan pada Jumat (8/1) pukul 08.00 WIB," ujar komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi melalui telepon dari Jakarta, Selasa petang.
Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2.
Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.
Pasangan Zainal-Eva keberatan atas hasil pilkada yang ditetapkan KPU Sumenep dan selanjutnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada tersebut ke MK pada 20 Desember 2015.
Alasannya, pasangan Zainal-Eva menilai telah terjadi dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif, dan selanjutnya menguntungkan pasangan lainnya.
"Agenda sidang pendahuluan adalah pemeriksaan pendahuluan atas materi perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 yang diajukan pasangan nomor urut 2 sebagai pemohon," kata Zubed, sapaan A Zubaidi.
Ia menjelaskan, saat ini, pihaknya sedang mempelajari secara rinci materi perselisihan hasil pilkada tersebut sekaligus menyiapkan jawabannya.
"Sesuai berkas yang kami terima dari KPU RI, permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 yang diajukan pasangan nomor urut 2 itu tercatat di MK dengan nomor perkara 135/PHP.BUP-XIV/2016," ujarnya, menerangkan.
Sesuai salinan materi gugatan yang diterima KPU Sumenep dari KPU RI pada Senin (4/1), pasangan nomor urut 2 mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan berita acara KPU Sumenep tentang penetapan perolehan suara hasil pilkada junto SK KPU Sumenep tentang penetapan rekapitulasi hasil pilkada tertanggal 17 Desember 2015.
Dalam salinan materi gugatan tersebut, terdapat lima petitum atau hal yang diinginkan pasangan nomor urut 2 untuk dikabulkan oleh MK, di antaranya permohonan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan dan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan.
Sumenep merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang terdiri atas 27 kecamatan, dan sembilan di antaranya berada di wilayah kepulauan. (*)