Kediri (Antara Jatim) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, menganjurkan agar petani memanfaatkan asuransi usaha tani padi (AUTP) yang dibuat sebagai upaya membantu meringankan beban para petani yang lahan pertaniannya gagal panen karena terkena bencana.
"Asuransi usaha tani itu membantu untuk mencover risiko, sebab risiko tidak tahu kapan terjadi, seharusnya petani memanfaatkan," kata Kepala OJK Kediri Bambang Hermanto di Kediri, Senin.
Ia mengatakan banyak manfaat yang diberikan dengan adanya asuransi usaha tani tersebut. Selain membantu mengurangi risiko, juga membantu petani sebab diberi kemudahan pengajuan di jasa keuangan. Asuransi ini dapat menjadikan petani "bankable" (dapat dibayar bank) terhadap kredit pertanian karena polis asuransi tersebut digunakan sebagai jaminan kredit, bahkan manfaat terakhir bisa menstabilan pendapatan petani.
"Mereka juga mempunyai kesempatan bisa mengambil di lembaga jasa keuangan," ujarnya.
Program kebiajakan asuransi pertanian ini merupakan terobosan baru dari OJK untuk membantu meringankan beban petani. Program ini juga masuk dalam paket kebijakan stimulus ekonomi, yang dipicu karena pelemahan kondisi keuangan global, salah satunya penyiapan skema asuransi pertanian.
Bambang mengatakan, pertanian merupakan sektor rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim, sebab bisa menyebabkan gagal panen pertanian. OJK sendiri juga akan memantau realisasi dari program asuransi ini.
Dari informasi yang ia dapat pada akhir Desember 2015, realisasi keikutsertaan untuk program asuransi usaha tani ini di Kediri mencapai 945,7 hektare. Hal yang sama juga terjdi di beberapa daerah di Jatim, misalnya, di Malang mencapai 4.210 hektare, Lumajang 2.293 hektare, Probolinggo mencapai 1.898 hektare.
Untuk skema yang diterapkan dalam program adalah asuransi usaha tani padi, 20 persen premi akan dibayar oleh petani, sementara sisanya 80 persen akan dibayar pemerintah.
Sesuai dengan program, premi per hektare dari asuransi itu adalah Rp180 ribu dengan rincian Rp150 ribu dibayarkan pemerintah dan Rp30 ribu dibayarkan petani per hektarnya dengan harga pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare.
Tertanggung dalam asuransi usaha tani padi merupakan kelompok tani (poktan) yang terdiri dari anggota, sementara objek pertanggungan adalah lahan sawah yang digarap petani (pemilik ataupun penggarap) anggota poktan.
Perusahaan asuransi yang menangani program ini adalah PT Jasindo (Persero). Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Rp150 miliar yang digunakan melindungi 6 juta hektare lahan petani jika gagal panen dengan intensitas kerusakan 75 persen.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah melakukan uji coba asuransi usaha tani itu, yaitu di areal pertanaman irigasi yang akan dicover asuransi seluas 1 juta hektare yang tersebar di 16 provinsi di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten dan sejumlah daerah lain.
Bambang mengatakan, angka ini menunjukkan minat masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut cukup tinggi. Namun, upaya untuk sosialisasi harus terus dilakukan.
"Masih perlu sosialisasi manfaat keikutsertaan petani dalam program ini," pungkasnya. (*)