Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak sembilan anggota Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, tercatat melanggar disiplin kerja dan hukum selama periode tahun 2015.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto, Selasa, di Madiun, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggotanya tersebut didominasi oleh pelanggaran kedinasan.
"Kebanyakan karena pelanggaran kedinasan, seperti tidak masuk kerja. Namun ada juga yang pelanggaran pidana," ujar AKBP Agus Yulianto kepada wartawan.
Menurut dia, dari sembilan anggota tersebut, terdapat satu anggota di antaranya yang telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, karena tersangkut kasus penipuan dan penggelapan.
"Yang bersangkutan sudah dipecat dan saat ini sudah ditahan di Lapas Madiun. Serta masih ada satu anggota lagi yang diperiksa Propam karena kasus KDRT," kata dia.
Untuk menekan kasus pelanggaran kode etik dan pidana, kedepannya para anggota kepolisian di lingkup wilayah Polres Madiun Kota diimbau dapat mencegah agar tidak ada lagi yang melanggar bahkan terlibat tindak pidana.
Ia menjelaskan, catatan Polres Madiun Kota menyebutkan, kasus disiplin dan kode etik yang ditangani kepolisian setempat menurun jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Dimana, pada tahun 2012 sebanyak 16 kasus. Tahun 2013 hanya tercatat tiga kasus, tahun 2014 sebanyak sembilan kasus, dan tahun ini sembilan kasus.
Pihaknya berharap sebagai penegak hukum, anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Madiun Kota dapat menjaga kedisiplinan dan menjadi teladan masyarakat dalam penegakan hukum.
"Aparat kepolisian harus memberi contoh yang baik di masyarakat. Sudah seharusnya penegak hukum menjadi teladan dalam penegakan hukum di kehidupan sehari-hari," katanya. (*)