Kediri (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan razia di sejumlah kamar kos atau indekos serta hotel yang ada di kota ini, dan menemukan 14 pasangan bukan suami istri menginap.
"Kami lakukan penertiban untuk menciptakan ketentraman serta ketertiban," kata Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Kediri Nurkhamid di Kediri, Senin.
Ia mengatakan, razia itu dilakukan guna pencegahan hal yang tidak diinginkan, misalnya pergaulan bebas. Dalam beberapa kali razia yang dilakukan, petugas mendapati banyak anak remaja yang diduga terlibat pergaulan bebas. Mereka ditertibkan salah satunya saat di kafe.
Selain itu, kegiatan itu juga guna meminimalisir peredaran obat-obatan terlarang. Di Kediri, banyak warga yang tertangkap mengedarkan maupun mengonsumsi narkotika dengan beragam jenis seperti pil dobel l maupun sabu-sabu.
Untuk itu, kata dia, dalam razia tersebut Satpol PP Kota Kediri juga melibatkan BNN Kota Kediri untuk melakukan tes urine. Seluruh penghuni indekos maupun tamu yang menginap di hotel harus tes urine, guna mengetahui apakah urinenya mengandung obat terlarang atau tidak.
Jika tidak ada kandungan obat terlarang, yang bersangkutan hanya akan didata oleh Satpol PP, namun jika positif nantinya mereka juga harus menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan asal serta upaya penyembuhan dari ketergantungan narkotika itu.
"Kami ingin mencegah narkoba, sehingga kami melibatkan BNN. Kami juga harus mengantisipasi guna mengurangi peredaran narkoba di Kediri," ujarnya.
Sejumlah lokasi yang didatangi petugas di antaranya di hotel Jalan Sam Ratulangi, serta hotel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri. Namun, sejumlah tamu yang melakukan tes urine ternyata nihil ada kandungan obat terlarang.
Namun, mereka tetap dibawa petugas ke kantor Satpol PP Kota Kediri untuk pembinaan. Mereka didata satu per satu, sesuai dengan identitas baik kartu tanda penduduk ataupun identitas lainnya. Mereka juga mendapatkan pembinaan dari petugas agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Sejumlah pengelola hotel sebenarnya keberatan dengan razia tersebut, sebab membuat tamu hotel menjadi tidak nyaman. Namun, mereka tetap menghormati petugas, sebab mereka melakukan tugas untuk penertiban.
Puluhan pecandu narkotika baik jenis sabu-sabu ataupun pil dobel l ditangani dan dirawat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, demi memulihkan dari kecanduan, baik rawat inap maupun rehabilitasi.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengatakan para pecandu itu terpaksa dirawat, sebab dari hasil rekomendasi tim medis, dianjurkan untuk mendapatkan perawatan. Dari anjuran tim medis itu, BNN Kota Kediri memberi rujukan rumah sakit tempat yang bersangkutan mendapatkan perawatan.
Untuk proses perawatan terutama rawat jalan, menurut dia, memerlukan waktu yang cukup lama sekitar 2-3 bulan. Lamanya proses perawatan, dilakukan untuk memulihkan yang bersangkutan dari kecanduan baik narkotika jenis sabu-sabu ataupun pil dobel l.
"Tapi tergantung klien, semakin ada kesadaran sembuh semakin cepat," ujarnya.
Untuk usia, mengatakan mayoritas adalah usia produktif, antara 18-30 tahun, dengan jenis kelamin baik laki-laki ataupun perempuan. Mereka juga bukan berasal dari Kota Kediri saja melainkan dari berbagai daerah di seluruh wilayah Jatim.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengajak semua kalangan agar bersatu memerangi penyalahgunaan narkoba, sebab bisa merusak kesehatan.
"Saya berharap seluruh pemuda menjauhi narkoba dan mencari kegiatan yang positif. Banyak kerugian jika mengonsumsi narkoba," katanya.
Ia mengaku prihatin jika ada anak yang sudah terkena dan kecanduan narkoba. Ia berharap, selain masyarakat, keluarga juga berperan aktif memberantas penyalahguanan obat terlarang tersebut.
"Kota Kediri adalah kota pendidikan, kota layak anak. Saya sangat berterimakasih pada seluruh 'stakeholder' (pemangku kepentingan) yang peduli pemberantasan narkoba," harapnya. (*)