Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak menyediakan tempat pemungutan suara khusus (TPS) di sejumlah rumah sakit pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015.
"Memang tidak ada TPS khusus di rumah sakit dan puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap karena KPU tidak menyediakan TPS khusus rumah sakit," kata Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi di Jember, Rabu.
Menurut dia, pihak KPU tetap menjamin para pasien, keluarga pasien dan pegawai rumah sakit bisa menyalurkan hak pilih mereka pada saat pemungutan suara karena petugas TPS terdekat akan mendatangi rumah sakit.
"Agar hak suara para pemilih yang berada di rumah sakit tidak hilang, maka akan diakomodasi dengan mendatangkan langsung petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terdekat," tuturnya.
Ia mengatakan pihak KPU memberikan perlakuan khusus kepada pemilih yang berada di rumah sakit dengan menugaskan petugas KPPS yang berada di sekitar lokasi rumah sakit untuk mendatangi pasien, agar hak pilih mereka tidak hilang.
"Untuk pasien, keluarga pasien, dokter, dan petugas kesehatan yang menyalurkan hak pilihnya di rumah sakit harus menggunakan formulir pindah memilih atau A-5," ucap mantan jurnalis itu.
Dengan adanya petugas TPS yang berkeliling di rumah sakit tersebut diharapkan mampu mengakomodir hak pilih yang dimiliki oleh pasien, keluarga pasien, dan karyawan rumah sakit yang tidak libur karena tuntutan tugas.
"Keluarga pasien bisa membantu dengan melapor ke TPS sekitar tempat tinggal mereka untuk meminta surat pindah memilih maksimal tiga hari sebelum pemungutan suara," katanya.
Apabila tidak memiliki form A-5, lanjut dia, pemilih yang berada di rumah sakit pada saat pemungutan suara tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena hal itu sudah tertuang dalam aturan.
Di Kabupaten Jember tercatat tujuh rumah sakit yakni Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, RSD Balung, RSD Kalisat, Rumah Sakit Jember Klinik, Rumah Sakit Bina Sehat, Rumah Sakit PTPN, dan Rumah Sakit Citra Husada.
Pilkada Jember diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah yakni pasangan calon Sugiarto-Dwi Koryanto dengan nomor urut 1 dan pasangan calon Faida-Abdul Muqit Arief dengan nomor urut 2.
KPU Jember menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum kepala daerah setempat sebanyak 1.892.435 orang dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 4.347 TPS yang tersebar di 31 kecamatan.