Pamekasan (Antara Jatim) - Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sepakat kerja sama pengelolaan Koperasi berbasis Syariah di wilayah itu.
"Tujuan MoU untuk menyiapkan dan membiayai gerakan koperasi sesuai dg kapasitas dan kemampuannya, serta untuk pembinaan berupa bimbingan teknis tentang tata cara pembuatan pembukuan, manajemen koperasi prinsip-prinsip syariah dan pelatihan," kata Wakil Ketua II STAIN Pamekasan Ach Muhlis,M.Ag, Selasa.
Pada MoU itu, Muhlis mewakili Ketua STAIN Dr Taufiqurrahman, sedangkan dari pihak pemkab diwakil oleh Wakil Bupati Pamekasan Halil.
Selain itu, sambung dia, MoU ini juga dimaksudkan untuk mendukung kemajuan koperasi syariah di Kabupaten Pamekasan sebagai ikhtiar dan komitmen bersama antara pemkab dengan pihak STAIN dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi melalui prinsip-prinsip ekononi syariah sehingga terhindar dr transaksi riba.
Muhlis menjelaskan, kerjasama itu sebenarnya dalam pelaksanaannya sudah dimulai oleh pihak STAIN melalui kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan Kuliah Pengabdian pada Masyarakat (KPM integratif) pada Agustus hingga September 2015.
"Jadi, penanda tanganan kontrak kerja sama kali ini, hanya secara formal saja," katanya menjelaskan.
Selain itu, sambung dia, MoU ini juga dimaksudkan untuk mendorong pemkab agar dapat merealisasikan misinya yakni 1 desa 1 unit koperasi syariah.
"Dengan program ini, yakni 1 unit koperasi syariah dalam satu desa, maka transaksi-transaksi berbau riba di pelosok-pelosoj desa lambat laun bisa terhapus," katanya menjelaskan.
MoU ini juga sesuai visi dan missi Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN Pamekasan, yakni berupakan mensejahterakn rakyat melalui pengembangan ekonomi berbasis syariah.
Wakil Ketua II STAIN Pamekasan ini juga menjelaskan, pada akhir tahun ini Dinas Koperasi UKM serta Jurusan Ekonomi Bisnis Islam (JEBIS) telah memberdayakan 23 koperasi syariah pada 23 desa/kelurahan di Kabupaten Pamekasan.
"Target kami, pada 2016 seluruh koperasi di Pamekasan, manajemen pengelolaannya sudah berbasis syariah, dan dengan demikian STAIN Pamekasan melalui Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam (JEBIS) siap mendukung dan mendorong terealisasinya target tersebut," katanya menjelaskan.
Sementara, Wakil Bupati Pamekasan Halil berharap, MoU ini bisa berjalan maksimal, dan pihak STAIN bisa membantu pemkab dalam melakukan pembinaan dan penata usahaan koperasi syariah di Pamekasan.
Menurutnya, koperasi adalah soko guru perekonomian rakyat Indonesia yang berasaskan Pancasila dan berciri khas gotong-royong, sehingga pemkab merasa perlu untuk mewujudkan koperasi hal itu.
"Koperasi syariah ini juga senafas dengan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) yang menjadi fokus pembangunan di Pamekasan ini," kata Halil menjelaskan. (*)
"Tujuan MoU untuk menyiapkan dan membiayai gerakan koperasi sesuai dg kapasitas dan kemampuannya, serta untuk pembinaan berupa bimbingan teknis tentang tata cara pembuatan pembukuan, manajemen koperasi prinsip-prinsip syariah dan pelatihan," kata Wakil Ketua II STAIN Pamekasan Ach Muhlis,M.Ag, Selasa.
Pada MoU itu, Muhlis mewakili Ketua STAIN Dr Taufiqurrahman, sedangkan dari pihak pemkab diwakil oleh Wakil Bupati Pamekasan Halil.
Selain itu, sambung dia, MoU ini juga dimaksudkan untuk mendukung kemajuan koperasi syariah di Kabupaten Pamekasan sebagai ikhtiar dan komitmen bersama antara pemkab dengan pihak STAIN dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi melalui prinsip-prinsip ekononi syariah sehingga terhindar dr transaksi riba.
Muhlis menjelaskan, kerjasama itu sebenarnya dalam pelaksanaannya sudah dimulai oleh pihak STAIN melalui kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan Kuliah Pengabdian pada Masyarakat (KPM integratif) pada Agustus hingga September 2015.
"Jadi, penanda tanganan kontrak kerja sama kali ini, hanya secara formal saja," katanya menjelaskan.
Selain itu, sambung dia, MoU ini juga dimaksudkan untuk mendorong pemkab agar dapat merealisasikan misinya yakni 1 desa 1 unit koperasi syariah.
"Dengan program ini, yakni 1 unit koperasi syariah dalam satu desa, maka transaksi-transaksi berbau riba di pelosok-pelosoj desa lambat laun bisa terhapus," katanya menjelaskan.
MoU ini juga sesuai visi dan missi Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN Pamekasan, yakni berupakan mensejahterakn rakyat melalui pengembangan ekonomi berbasis syariah.
Wakil Ketua II STAIN Pamekasan ini juga menjelaskan, pada akhir tahun ini Dinas Koperasi UKM serta Jurusan Ekonomi Bisnis Islam (JEBIS) telah memberdayakan 23 koperasi syariah pada 23 desa/kelurahan di Kabupaten Pamekasan.
"Target kami, pada 2016 seluruh koperasi di Pamekasan, manajemen pengelolaannya sudah berbasis syariah, dan dengan demikian STAIN Pamekasan melalui Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam (JEBIS) siap mendukung dan mendorong terealisasinya target tersebut," katanya menjelaskan.
Sementara, Wakil Bupati Pamekasan Halil berharap, MoU ini bisa berjalan maksimal, dan pihak STAIN bisa membantu pemkab dalam melakukan pembinaan dan penata usahaan koperasi syariah di Pamekasan.
Menurutnya, koperasi adalah soko guru perekonomian rakyat Indonesia yang berasaskan Pancasila dan berciri khas gotong-royong, sehingga pemkab merasa perlu untuk mewujudkan koperasi hal itu.
"Koperasi syariah ini juga senafas dengan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) yang menjadi fokus pembangunan di Pamekasan ini," kata Halil menjelaskan. (*)