Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya menjamin pelaksanaan pencoblosan di Pilkada Surabaya pada 9 Desember 2015 tanpa adanya serangan fajar atau praktik politik uang.
"Saya jaga Surabaya dari serangan fajar dan politik uang. Tolong laporkan kalau ada kecurangan, akan kami tindak tegas," kata Ketua Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Hariyadi kepada wartawan saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya, Senin.
Menurutnya, panwaslu memiliki pasukan berjumlah 4.200 orang untuk mengcover seluruh TPS yang berjumlah 3.936 yang ada di 154 Kelurahan, serta 31 Kecamatan.
Namun demikian, lanjut dia, jumlah pasukan Panwaslu 4.200 yang tesebar dirasa kurang karena jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah TPS, Kelurahan, dan Kecamatan.
Ia menjelaskan bentuk pengawasan terkait adanya serangan fajar sudah berkoordinasi dengan masyarakat serta Karang Taruna yang ada di setiap kampung.
"Detik-detik menjelang hari H coblosan memang rawan dan kami sudah melakukan strategi pengawasannya bagaimana agar itu tidak terjadi. Kami melakukan sosialisasi ke masyarakat dan karang taruna," katanya.
Selama masa tenang yang berlangsung sejak 6-8 Desember, kata dia, Panwaslu baru menemukan satu masalah terjadi kecurangan di daerah Surabaya barat. Hanya saja, Panwaslu belum bisa membeberkan bentuk kecurangannya seperti apa dan dilakukan oleh paslon nomor urut berapa.
"Minggu pagi ada indikasi kegiatan salah satu pasangan calon yang belum bisa saya sebutkan namanya karena masih dalam proses verifikasi. Hari ini mulai dilakukan pendalaman dengan cara olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan kami terus dalami," jelasnya.
Dia akan terus mengawasi segala bentuk kegiatan masing-masing pasangan calon selama masa tenang hingga detik-detik coblosan. "Setiap ada bentuk kegiatan sekecil apapun saya terus pelototi agar tidak terjadi kegaduhan," katanya.
Panwaslu meminta kepada masing-masing tim paslon untuk tidak berkampanye saat masa tenang. "Kalau itu dilanggar akan saya jatuhi sanksi pasal 187 ayat 1 dengan kurungan tiga bulan dan denda satu juta bagi orang perorang, tim kampanye, maupun paslon yang bersangkutan," katanya.(*)