Banyuwangi (Antara Jatim) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI memberikan penghargaan berupa ekskavator senilai Rp1,8 miliar untuk Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, karena keberhasilannya meraih penghargaan terbaik nasional dalam bidang pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penjabat Bupati Banyuwangi Zarkasi dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Banyuwangi, Senin mengatakan penataan ruang sangat penting untuk mewujudkan daerah yang berkembang secara berkelanjutan.
"Penataan ruang yang berkualitas membuat investasi dan pembangunan di daerah dapat berjalan selaras dengan koridor keberlanjutan lingkungan. Reward ini menjadi semangat bagi kami untuk menjaga komitmen dalam mengendalikan daerah," katanya.
Tahun 2014 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menobatkan Kabupaten Banyuwangi sebagai kabupaten dengan penataan ruang terbaik se-Indonesia. Penilaian penataan ruang terbaik tersebut berdasarkan tiga kriteria, yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang.
Sementara Kepala Dinas PU Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Banyuwangi Mujiono mengatakan satu unit ekskavator itu akan menjadi aset Pemkab Banyuwangi. Penggunaan alat berat itu akan menjadi tanggung jawab Dinas PU Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang.
"Kami memang butuh ekskavator untuk mendukung kelancaran kegiatan proyek pembangunan," katanya.
Setelah menerima penghargaan eksavator itu, lanjut Mujiono, pihaknya akan memanfaatkan untuk kegiatan pengawasan dan pengendalian bangunan yang melanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang. Selama ini Dinas PU Bina Marga dan Satpol PP tidak bisa berbuat banyak terhadap sejumlah bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.
"Ekskavator itu sangat membantu kelancaran kegiatan penertiban bangunan yang melanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang," katanya.
Banyuwangi menangi lomba pengendalian tata ruang ini karena telah miliki peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan rencana tata wilayah (RT/RW). Banyuwangi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2012 tentang RT/RW yang berlaku selama 20 tahun.
Ia menjelaskan selama ini perencanaan tata ruang daerah telah tercantum dalam Perda RT/RW. Perda ini menjadi acuan wajib dalam setiap penerbitan advice planning (AP) oleh Badan Perencanaan Kabupaten (Bappekab) dan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Banyuwangi.
Kebijakan tata ruang Banyuwangi, ujarnya, juga dinilai unggul karena mampu mengakomodasi kearifan lokal. Contohnya pada kebijakan pembangunan hotel yang desainnya harus menonjolkan ornamen khas Banyuwangi. Bahan baku bangunan juga harus mengandung unsur material lokal.
Terkait pengendalian, lanjut Mujiono, Banyuwangi juga dianggap mampu membuat terobosan dengan penindakan yang tegas dan terorganisasi. Contohnya, kebijakan bangunan harus mundur 10 meter dari bahu jalan. Pembangunan yang tidak mematuhi aturan itu langsung disegel dan dihentikan operasinya. Begitu juga dengan bangunan tanpa IMB langsung disegel dan diberikan papan peringatan.
"Terjadinya sinergi lintas dinas dalam penegakan perda juga menjadi satu poin lebih bagi Banyuwangi pada penilaian kali ini," ujarnya.
Sementara penyerahan penghargaan itu secara simbolis diberikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono kepada Pj Bupati Banyuwangi Zarkasi di Jakarta, Minggu (8/11). Masalah tata ruang sebelumnya berada di Kementerian PU. (*)
Banyuwangi dapat Penghargaan Eskavator dari Kementerian Agraria
Senin, 9 November 2015 17:57 WIB
Kami memang butuh ekskavator untuk mendukung kelancaran kegiatan proyek pembangunan.