Ngawi (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Penjabat Sementara (PJ) Bupati Ngawi, Sudjono, resmi mengeluarkan surat keputusan penghentian tambang galian C ilegal yang tidak memiliki izin operasi di wilayah setempat.
Penjbat (Pj) Bupati Ngawi Sudjono, di Ngawi, Jumat, mengatakan, surat bernomor 300/41.71/404.212/2015 tentang Penertiban Pertambangan Tanpa Izin tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kami sudah mengeluarkan surat penutupan galian tambang yang belum berizin sebagai tindak lanjut dari perintah provinsi. Saat ini mulai dilaksanakan," ujar Pj Bupati Ngawi Sudjono, kepada wartawan.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan jajaran polres setempat serta pihak terkait lain yang berwenang guna menindaklanjuti penutupan aktivitas penambangan galian C yang tidak berizin tersebut.
Pemkab Ngawi menekankan kepada para pengusaha yang memang belum memiliki izin galian C dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menaati aturan penutupan yang dilakukan petugas gabungan.
"Kami minta, para pengusaha yang belum memiliki izin untuk sadar diri dan tidak melakukan pengerukan. Sebab itu melanggar hukum," katanya.
Berdasarkan foto citra satelit Landsat 7 ETM+ dan teknik "Geographic Information Systems" (GIS), terdapat 61 titik lokasi galian C yang tersebar di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dari jumlah tersebut, hanya 31 titik lokasi yang masih melakukan aktivitas pengerukan, sedangkan sisanya sudah tidak beroperasi lagi.
Puluhan titik tersebut tersebar di tepian Bengawan Solo dan Bengawan Madiun yang mengelilingi wilayah Kabupaten Ngawi.
Adapun, salah satu titik pengerukan galian C yang telah ditutup oleh aparat gabungan menindaklanjuti dari Surat Penertiban Pertambangan Tanpa Izin adalah di kawasan Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi dan masih banyak lagi. (*)