Madiun (Antara Jatim) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menargetkan penyerahan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) oleh 4,1 juta PNS yang ada mencapai 50 persen hingga akhir tahun 2015.
"Dari 4,1 juta PNS yang ada di tanah air, ditargetkan 50 persennya atau sekitar 2 juta PNS telah melaporkan LHKASN ke pusat hingga akhir 2015," ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, KemenPAN-RB, Didid Noordiatmoko, di Madiun, Kamis.
Seusai menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi LHKASN di Wisma Haji Kota Madiun, Didid mengatakan, dari 2 juta PNS yang ditargetkan tersebut, sejauh ini baru 800 ribu PNS yang telah melaporkan LHKASN ke pusat secara "online" atau dalam jaringan.
"Saat ini yang melalui mekanisme aplikasi Sihara sekitar 800 ribuan PNS yang telah melaporkan. Sedangkan, yang manual malah belum kami pantau," kata dia.
Untuk itu, pihaknya meminta seluruh PNS di tanah air segera melengkapi LHKASN, karena hal itu merupakan salah satu bahan pertimbangan promosi pegawai negeri sipil.
Selain itu, laporan LHKASN juga menjadi salah satu unsur penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah.
Adapun kendala pembuatan LHKASN selain dari sisi PNS juga masih minimnya sosialisasi yang diberikan oleh KemenPAN-RB. Hal itu disebabkan karena banyaknya daerah terpencil yang belum bisa mengakses aplikasi Siharka dan minimnya petugas yang melakukan sosialisasi.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto, terkait hal itu mengimbau seluruh PNS di lingkup Pemkot Madiun untuk segera membuat LHKASN sesuai Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor 1 tahun 2015 tentang LHKASN.
"Saya harap seluruh PNS di lingkup Pemkot Madiun segera membuat LHKASN. Karena pada dasarnya pelaporan LHKASN dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Bambang Irianto.
Sisi lain, LHKASN juga bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparatur, penguatan integritas, dan menciptakan aparatur negara yang jujur.
LHKASN juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap PNS dari bentuk fitnah terkait kekayaan yang dimiliki. "Untuk itu segera dilaporkan, kata Bambang. (*)