Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanyakan perkembangan kasus tambang pasir ilegal Lumajang yang melibatkan tiga oknum polisi, polisi "sabu-sabu" di Banyuwangi, dan kasus "SPDP" mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Untuk kasus Lumajang, proses sedang dilakukan Polri (Polda Jatim), ada proses hukum, ada sidang kode etik. Pasti ada pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada lagi, jangan sampai tiga (polisi) saja kalau memang ada yang lain yang terlibat," kata Komisioner Kompolnas Dr Hamidah Abdulrachman di Mapolda Jatim, Selasa.
Setelah bertemu Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji terkait "Kompolnas Award 2015" bersama komisioner Kompolnas lainnya, Edi Hasibuan, ia menjelaskan oknum Polri yang terlibat dalam kasus yang menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil itu juga mungkin diproses pidana.
"Polisi kan memang sipil, jadi perlu didalami pelanggaran pidana yang ada, bukan hanya kode etik, apakah pelanggarannya, apakah korupsi (pungutan/suap), apakah turut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, apakah ada pembiaran (kejadian tanggal 26 September tapi laporan masuk 10 September)," katanya.
Tentang kasus "SPDP" mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, komisioner Kompolnas Hamidah Abdulrachman mengaku pihaknya sudah menerima penjelasan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji tentang kasus itu secara gamblang.
"Itu (kasus 'SPDP' Risma) sudah dijelaskan. Penetapan tersangka itu memang dijatuhkan kalau sudah ada dua bukti permulaan yang cukup, tapi meski demikian jika dalam prosesnya tidak ditemukan unsur pidana ya dihentikan," katanya.
Terkait polisi "sabu-sabu" di Banyuwangi, Brigadir R, komisioner Kompolnas itu mengaku Kapolda Jatim berjanji akan memproses kasus polisi "sabu-sabu" yang terungkap melalui Facebook dengan akun Ages Dhian (istri Brigadir R) itu.
"Itu kejadian tahun 2011, tapi Kapolda berjanji tidak akan menutup mata terhadap kasus itu. Beliau berjanji akan mendalami kasus Brigadir R itu, apakah dia masih mengonsumsi sabu-sabu sampai sekarang atau apa," katanya, menanggapi kasus yang sudah 'dibantah' Brigadir R dengan menyebut "Rokok Arab" yang diisapnya. (*)
Kompolnas Tanyakan Kasus Lumajang-Polisi Banyuwangi dan Risma
Selasa, 3 November 2015 17:33 WIB
Itu (kasus 'SPDP' Risma) sudah dijelaskan. Penetapan tersangka itu memang dijatuhkan kalau sudah ada dua bukti permulaan yang cukup, tapi meski demikian jika dalam prosesnya tidak ditemukan unsur pidana ya dihentikan