Jakarta (Antara) - Korea Selatan menjadi negara pertama di Asia yang melakukan hukuman kebiri kimia pada Juli 2011 untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur 16 tahun.
Pelaku yang berusia 31 tahun itu berulang kali memerkosa seorang gadis remaja.
Pengadilan memerintahkan pelaku untuk dikebiri secara kimia selama tiga tahun.
Selain itu, menurut laman Korea Herald yang dilansir pada Rabu, menyebutkan bahwa ia juga diwajibkan melakukan terapi selama 200 jam dan memakai gelang kaki elektronik untuk pelacakan selama 20 tahun.
Para advokat setempat menyatakan bahwa penggunaan hukum kebiri kimia merupakan metode yang efektif dan ilmiah untuk mengurangi kejahatan seksual.
Hukuman tersebut kemudian diperluas, sehingga mencakup pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah 19 tahun. Hukuman ini ditetapkan dalam sebuah pertemuan menteri yang mengesahkan revisi rancangan undang-undang hukum kebiri.
Namun di sisi lain, sejumlah aktivis hak asasi manusia dan kelompok-kelompok agama menentang dan menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi serius.
Menurut penelitian yang dimuat National Center for Biotechnology Information, upaya manipulasi hormonal pertama yang dilaporkan untuk mengurangi perilaku seksual patologi terjadi pada 1994, saat diethylstilbestrol diresepkan untuk menurunkan kadar testosteron pada pria.
Sementara pada 1996, California menjadi negara bagian Amerika Serikat yang mengizinkan pengebirian baik secara kimia maupun melalui bedah untuk pelaku pelanggaran seksual. (*)
Korea Selatan Negara Pertama Lakukan Hukum Kebiri di Asia
Kamis, 22 Oktober 2015 5:28 WIB