Surabaya (Antara Jatim) - Mantan Kapolsek Pasirian Lumajang, Jawa Timur, AKP Sudarminto, membantah dirinya menerima aliran dana dari kepala desa setempat Hariyono terkait kasus tambang pasir ilegal di desa setempat.
"Itu tidak benar, karena kami hanya pernah menerima Rp1 juta untuk bantuan Tasyakuran HUT Bhayangkara dan bantuan itu pun dari beberapa desa, bukan hanya Desa Selok Awar-Awar," katanya dalam Sidang Disiplin Anggota Polri dalam kasus Lumajang di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab di Ruang Rapat Bidang Keuangan, Biro SDM, Mapolda Jatim itu, agenda sidang langsung dilanjutkan pembacaan tuntutan setelah mendengarkan keterangan tiga polisi, termasuk mantan Kapolsek Pasirian itu.
"Jadi, kalau (insentif) bulanan (dari Kades Selok Awar-Awar) hingga 6-7 kali itu tidak benar, karena kami hanya pernah menerima dalam bentuk bantuan untuk Tasyakuran HUT Bhayangkara," kata Sudarminto yang menjabat Kapolsek sejak 2010 hingga akhir tahun 2014 itu.
Namun, mantan Kapolsek Pasirian yang kini menjabat Kasubagdalops Polres Lumajang itu mengaku dirinya sering bertemu Kades Hariyono saat patroli bersama anak buahnya dan diberi biaya operasional patroli.
"Kami sering bertemu dalam acara-cara dinas, tapi kalau saat patroli sempat tiga kali bertemu. Dalam tiga kali pertemuan saya dengan Kades yang disaksikan beberapa anak buah saya itu, saya diberi biaya operasional patroli Rp200 ribu, Rp300 ribu, dan Rp400 ribu," katanya.
Selain biaya operasional patroli untuk uang bensin, ia mengaku Rp1 juta digunakan acara Buka Puasa Bersama sekaligus Tasyakuran HUT Bhayangkara 1 Juli 2015, serta penghargaan untuk anak buah yang purna tugas. "Itu pun bukan hanya dari Desa Selok Awar-Awar," katanya.
Ditanya tentang penambangan pasir ilegal, mantan Kapolsek Pasirian itu mengaku hanya tahu dari surat resmi yang diterimanya bahwa Kades Hariyono akan mengembangkan wisata alam.
"Untuk wisata alam itu perlu danau yang dikeruk mendalam," katanya yang menegaskan ketidaktahuannya tentang penambangan pasir secara ilegal oleh aparat desa setempat.
Keterangan senada juga disampaikan Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian), dan Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas Pasirian) dalam sidang yang terbuka untuk pers sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 11.45 WIB itu. (*)
Mantan Kapolsek Pasirian Bantah Terima Dana Kasus Lumajang
Kamis, 15 Oktober 2015 16:07 WIB

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto) (www.an
Itu tidak benar, karena kami hanya pernah menerima Rp1 juta untuk bantuan Tasyakuran HUT Bhayangkara dan bantuan itu pun dari beberapa desa, bukan hanya Desa Selok Awar-Awar,