Terdakwa kasus pembunuhan aktifis tambang pasir Lumajang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, Kepala Desa Selok Awar-Awar (non aktif) Hariyono (kanan) dan Mad Dasir (kedua kanan) memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/6). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/16